Perjuangan Bharada E Jadi Justice Collaborator: Sempat Diragukan, Kini Jadi Tonggak Sejarah Baru

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:30 WIB
Perjuangan Bharada E Jadi Justice Collaborator: Sempat Diragukan, Kini Jadi Tonggak Sejarah Baru
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Vonis hukuman 1,5 tahun penjara dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal tersebut diperoleh dari sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).

Putusan tersebut diberikan hakim melalui pertimbangan Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku. Namun, perjuangannya dalam menyandang status itu bisa dibilang tidak mudah. Selama persidangan, ia seringkali diragukan bahkan oleh jaksa hingga kekinian dianggap mencetak sejarah baru. 

Sempat Diragukan Jaksa

Jaksa pernah meragukan status justice collaborator yang diterima Richard. Dikatakannya bahwa dalam UU Perlindungan Saksi Korban (PKS) Nomor 31 Tahun 2014, tentang pidana pembunuhan berencana, tidak tercatat jika LPSK dapat menjadikan terdakwa sebagai justice collaborator.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang bisa memiliki status justice collaborator hanya untuk pelaku tindak pidana tertentu. Di antaranya, pidana korupsi, pelanggaran HAM berat, korupsi, terorisme, kekerasan terhadap anak, hingga yang bersifat mengancam posisi korban atau saksi.

Dipertanyakan Pihak Sambo

Beberapa kali, pihak Ferdy Sambo mempertanyakan status justice collaborator Richard. Disebutkan pula jika ia tidak layak menjadi pelaku yang bekerja sama. Kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah, bertanya hal terkait kepada saksi ahli, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Alwi Danil.

Ia menyinggung apakah Richard yang dinilai tidak konsisten pantas menjadi justice collaborator atau tidak. Namun, saksi ahli menolak untuk memberikan jawaban. Sebab menurutnya, kelayakan seorang JC hanya bisa dinilai oleh LPSK.

Lalu, Febri juga pernah bertanya kepada saksi ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali. Saksi ini lalu menjawab jika tidak ada potensi serangan dan keputusan LPSK dalam kasus Yosua, maka status JC pun tidak ada.

baca juga

Disebut Layak oleh LPSK

Keraguan jaksa dibantah Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi yang mengatakan bahwa Richard Eliezer sudah memenuhi seluruh kriteria sebagai justice collaborator. Pihaknya sempat bertemu penyidik yang menyatakan Richard bukan pelaku utama.

Edwin juga membeberkan, alasan Richard bisa menerima status JC karena merujuk pada Pasal 5 Ayat 2. Di mana, meski syarat pidananya tak tercatat dalam undang-undang, namun ia berhak dilindungi lantaran berada di tindak pidana yang membahayakan jiwanya.

Jadi Tonggak Sejarah Baru

Perjalanan cukup panjang itu berakhir dengan putusan hakim yang menerima Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Hal tersebut kemudian dikatakan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjadi sejarah baru.

"Kita semua patut bersyukur. Ini artinya (LPSK) membuat sejarah (baru) terutama bagi keberadaan justice collaborator," kata Hasto, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, Hasto juga berpendapat jika langkah yang diambil hakim dapat menjadi sebuah harapan bagi penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia. Terlebih yang ada kaitannya dengan justice collaborator, karena berkat status ini, kasus besar bisa dibongkar secara jelas dan cepat.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda dengan Nikita Mirzani, Kiky Saputri Puji Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo: Hormat Setinggi-tingginya untuk Bapak yang Menegakkan Keadilan!

Beda dengan Nikita Mirzani, Kiky Saputri Puji Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo: Hormat Setinggi-tingginya untuk Bapak yang Menegakkan Keadilan!

Sumatera | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:27 WIB

Banjir Air Mata, Ibu Brigadir J Berat Terima Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara: Sangat-sangat Pedih, tapi...

Banjir Air Mata, Ibu Brigadir J Berat Terima Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara: Sangat-sangat Pedih, tapi...

Metro | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:27 WIB

Ketua IPW Sebut Vonis Mati Bisa Pancing Ferdy Sambo Kuak Borok Polisi: Dia Sedang Perjuangkan Hidup dan Matinya

Ketua IPW Sebut Vonis Mati Bisa Pancing Ferdy Sambo Kuak Borok Polisi: Dia Sedang Perjuangkan Hidup dan Matinya

Mamagini | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:25 WIB

Ledek hingga Tantang Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Richard Eliezer, Hotman Paris Diskakmat Warganet: Jangan Kompor Bang!

Ledek hingga Tantang Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Richard Eliezer, Hotman Paris Diskakmat Warganet: Jangan Kompor Bang!

Dexcon | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:25 WIB

Jalan Panjang Eksekusi Mati Ferdy Sambo

Jalan Panjang Eksekusi Mati Ferdy Sambo

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:24 WIB

Terkini

Sopir BYD Tabrak dan Lindas Ojol di Blok M Negatif Narkoba, Polisi: Bukan Kabur tapi Kaget

Sopir BYD Tabrak dan Lindas Ojol di Blok M Negatif Narkoba, Polisi: Bukan Kabur tapi Kaget

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:18 WIB

Tanggapi Kritik Kabinet Gemuk, Presiden Prabowo Analogikan Luas Indonesia dengan Eropa

Tanggapi Kritik Kabinet Gemuk, Presiden Prabowo Analogikan Luas Indonesia dengan Eropa

Video | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:16 WIB

Mengingat Kembali Kelamnya Tragedi Orde Baru Lewat 3 Novel Fiksi Ini

Mengingat Kembali Kelamnya Tragedi Orde Baru Lewat 3 Novel Fiksi Ini

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Ajang WCCE 2026 Kenalkan Produk Kreatif Anak Bangsa Lewat Artisan Alley

Ajang WCCE 2026 Kenalkan Produk Kreatif Anak Bangsa Lewat Artisan Alley

Jakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:07 WIB

Review Norm: The Tale of Norm Macdonald, Harga Sebuah Lelucon yang Dikenang

Review Norm: The Tale of Norm Macdonald, Harga Sebuah Lelucon yang Dikenang

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Kamera 50MP dengan OIS, REDMI Note 17 Pro Series Bidik Kebutuhan Kreator Konten

Kamera 50MP dengan OIS, REDMI Note 17 Pro Series Bidik Kebutuhan Kreator Konten

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:50 WIB

9 Rekomendasi Sunscreen Lokal yang Tidak Bikin Sumuk saat Cuaca Panas Lembap

9 Rekomendasi Sunscreen Lokal yang Tidak Bikin Sumuk saat Cuaca Panas Lembap

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Opsi Air Purifier AZKO Mulai Rp 300 Ribuan: Solusi Udara Bersih dan Segar Tanpa Bikin Kantong Jebol

Opsi Air Purifier AZKO Mulai Rp 300 Ribuan: Solusi Udara Bersih dan Segar Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:42 WIB

Menuju Honda Bikers Day 2026, Menikmati Alam Jateng di atas Honda ADV160

Menuju Honda Bikers Day 2026, Menikmati Alam Jateng di atas Honda ADV160

Otomotif | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Investor Pasar Modal NTT Tembus 292 Ribu, Anak Muda Mendominasi

Investor Pasar Modal NTT Tembus 292 Ribu, Anak Muda Mendominasi

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:25 WIB

×