Perjuangan Bharada E Jadi Justice Collaborator: Sempat Diragukan, Kini Jadi Tonggak Sejarah Baru

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:30 WIB
Perjuangan Bharada E Jadi Justice Collaborator: Sempat Diragukan, Kini Jadi Tonggak Sejarah Baru
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Vonis hukuman 1,5 tahun penjara dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal tersebut diperoleh dari sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).

Putusan tersebut diberikan hakim melalui pertimbangan Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku. Namun, perjuangannya dalam menyandang status itu bisa dibilang tidak mudah. Selama persidangan, ia seringkali diragukan bahkan oleh jaksa hingga kekinian dianggap mencetak sejarah baru. 

Sempat Diragukan Jaksa

Jaksa pernah meragukan status justice collaborator yang diterima Richard. Dikatakannya bahwa dalam UU Perlindungan Saksi Korban (PKS) Nomor 31 Tahun 2014, tentang pidana pembunuhan berencana, tidak tercatat jika LPSK dapat menjadikan terdakwa sebagai justice collaborator.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang bisa memiliki status justice collaborator hanya untuk pelaku tindak pidana tertentu. Di antaranya, pidana korupsi, pelanggaran HAM berat, korupsi, terorisme, kekerasan terhadap anak, hingga yang bersifat mengancam posisi korban atau saksi.

Dipertanyakan Pihak Sambo

Beberapa kali, pihak Ferdy Sambo mempertanyakan status justice collaborator Richard. Disebutkan pula jika ia tidak layak menjadi pelaku yang bekerja sama. Kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah, bertanya hal terkait kepada saksi ahli, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Alwi Danil.

Ia menyinggung apakah Richard yang dinilai tidak konsisten pantas menjadi justice collaborator atau tidak. Namun, saksi ahli menolak untuk memberikan jawaban. Sebab menurutnya, kelayakan seorang JC hanya bisa dinilai oleh LPSK.

Lalu, Febri juga pernah bertanya kepada saksi ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali. Saksi ini lalu menjawab jika tidak ada potensi serangan dan keputusan LPSK dalam kasus Yosua, maka status JC pun tidak ada.

Disebut Layak oleh LPSK

Keraguan jaksa dibantah Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi yang mengatakan bahwa Richard Eliezer sudah memenuhi seluruh kriteria sebagai justice collaborator. Pihaknya sempat bertemu penyidik yang menyatakan Richard bukan pelaku utama.

Edwin juga membeberkan, alasan Richard bisa menerima status JC karena merujuk pada Pasal 5 Ayat 2. Di mana, meski syarat pidananya tak tercatat dalam undang-undang, namun ia berhak dilindungi lantaran berada di tindak pidana yang membahayakan jiwanya.

Jadi Tonggak Sejarah Baru

Perjalanan cukup panjang itu berakhir dengan putusan hakim yang menerima Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Hal tersebut kemudian dikatakan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjadi sejarah baru.

"Kita semua patut bersyukur. Ini artinya (LPSK) membuat sejarah (baru) terutama bagi keberadaan justice collaborator," kata Hasto, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, Hasto juga berpendapat jika langkah yang diambil hakim dapat menjadi sebuah harapan bagi penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia. Terlebih yang ada kaitannya dengan justice collaborator, karena berkat status ini, kasus besar bisa dibongkar secara jelas dan cepat.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda dengan Nikita Mirzani, Kiky Saputri Puji Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo: Hormat Setinggi-tingginya untuk Bapak yang Menegakkan Keadilan!

Beda dengan Nikita Mirzani, Kiky Saputri Puji Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo: Hormat Setinggi-tingginya untuk Bapak yang Menegakkan Keadilan!

| Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:27 WIB

Banjir Air Mata, Ibu Brigadir J Berat Terima Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara: Sangat-sangat Pedih, tapi...

Banjir Air Mata, Ibu Brigadir J Berat Terima Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara: Sangat-sangat Pedih, tapi...

| Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:27 WIB

Ketua IPW Sebut Vonis Mati Bisa Pancing Ferdy Sambo Kuak Borok Polisi: Dia Sedang Perjuangkan Hidup dan Matinya

Ketua IPW Sebut Vonis Mati Bisa Pancing Ferdy Sambo Kuak Borok Polisi: Dia Sedang Perjuangkan Hidup dan Matinya

| Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:25 WIB

Ledek hingga Tantang Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Richard Eliezer, Hotman Paris Diskakmat Warganet: Jangan Kompor Bang!

Ledek hingga Tantang Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Richard Eliezer, Hotman Paris Diskakmat Warganet: Jangan Kompor Bang!

| Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:25 WIB

Jalan Panjang Eksekusi Mati Ferdy Sambo

Jalan Panjang Eksekusi Mati Ferdy Sambo

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:24 WIB

Terkini

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:16 WIB

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:06 WIB

KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang

KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:00 WIB

Prabowo Mau Bahasa Prancis Masuk Sekolah, Kebijakan Pendidikan Ikut Selera Penguasa?

Prabowo Mau Bahasa Prancis Masuk Sekolah, Kebijakan Pendidikan Ikut Selera Penguasa?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:51 WIB

Ditemukan Putri Kandung Dalam Kondisi Mengenaskan, Pembunuh WN Korsel di Tambun Akhirnya Tertangkap

Ditemukan Putri Kandung Dalam Kondisi Mengenaskan, Pembunuh WN Korsel di Tambun Akhirnya Tertangkap

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:50 WIB

Perubahan Iklim Diprediksi Perparah Polusi Udara di Musim Kemarau, Kenapa?

Perubahan Iklim Diprediksi Perparah Polusi Udara di Musim Kemarau, Kenapa?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:35 WIB

Investasi Asing dan Dampak Lingkungan: Apa yang Terjadi di Balik Pertumbuhan Industri?

Investasi Asing dan Dampak Lingkungan: Apa yang Terjadi di Balik Pertumbuhan Industri?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:20 WIB

Inisial N dan R Dibongkar Anggota DPR, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar

Inisial N dan R Dibongkar Anggota DPR, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:07 WIB

Soal TNI Berantas Begal, Anggota Komisi I: Bisa Dilakukan Terbatas, Tapi Bukan Pengganti Polisi

Soal TNI Berantas Begal, Anggota Komisi I: Bisa Dilakukan Terbatas, Tapi Bukan Pengganti Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:48 WIB

5 Hari Hilang di Hutan IKN, Pemburu Ini Ditemukan Hidup secara Ajaib

5 Hari Hilang di Hutan IKN, Pemburu Ini Ditemukan Hidup secara Ajaib

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:23 WIB