Perjuangan Bharada E Jadi Justice Collaborator: Sempat Diragukan, Kini Jadi Tonggak Sejarah Baru

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:30 WIB
Perjuangan Bharada E Jadi Justice Collaborator: Sempat Diragukan, Kini Jadi Tonggak Sejarah Baru
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Vonis hukuman 1,5 tahun penjara dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal tersebut diperoleh dari sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).

Putusan tersebut diberikan hakim melalui pertimbangan Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku. Namun, perjuangannya dalam menyandang status itu bisa dibilang tidak mudah. Selama persidangan, ia seringkali diragukan bahkan oleh jaksa hingga kekinian dianggap mencetak sejarah baru. 

Sempat Diragukan Jaksa

Jaksa pernah meragukan status justice collaborator yang diterima Richard. Dikatakannya bahwa dalam UU Perlindungan Saksi Korban (PKS) Nomor 31 Tahun 2014, tentang pidana pembunuhan berencana, tidak tercatat jika LPSK dapat menjadikan terdakwa sebagai justice collaborator.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang bisa memiliki status justice collaborator hanya untuk pelaku tindak pidana tertentu. Di antaranya, pidana korupsi, pelanggaran HAM berat, korupsi, terorisme, kekerasan terhadap anak, hingga yang bersifat mengancam posisi korban atau saksi.

Dipertanyakan Pihak Sambo

Beberapa kali, pihak Ferdy Sambo mempertanyakan status justice collaborator Richard. Disebutkan pula jika ia tidak layak menjadi pelaku yang bekerja sama. Kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah, bertanya hal terkait kepada saksi ahli, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Alwi Danil.

Ia menyinggung apakah Richard yang dinilai tidak konsisten pantas menjadi justice collaborator atau tidak. Namun, saksi ahli menolak untuk memberikan jawaban. Sebab menurutnya, kelayakan seorang JC hanya bisa dinilai oleh LPSK.

Lalu, Febri juga pernah bertanya kepada saksi ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali. Saksi ini lalu menjawab jika tidak ada potensi serangan dan keputusan LPSK dalam kasus Yosua, maka status JC pun tidak ada.

Disebut Layak oleh LPSK

Keraguan jaksa dibantah Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi yang mengatakan bahwa Richard Eliezer sudah memenuhi seluruh kriteria sebagai justice collaborator. Pihaknya sempat bertemu penyidik yang menyatakan Richard bukan pelaku utama.

Edwin juga membeberkan, alasan Richard bisa menerima status JC karena merujuk pada Pasal 5 Ayat 2. Di mana, meski syarat pidananya tak tercatat dalam undang-undang, namun ia berhak dilindungi lantaran berada di tindak pidana yang membahayakan jiwanya.

Jadi Tonggak Sejarah Baru

Perjalanan cukup panjang itu berakhir dengan putusan hakim yang menerima Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Hal tersebut kemudian dikatakan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjadi sejarah baru.

"Kita semua patut bersyukur. Ini artinya (LPSK) membuat sejarah (baru) terutama bagi keberadaan justice collaborator," kata Hasto, Rabu (15/2/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda dengan Nikita Mirzani, Kiky Saputri Puji Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo: Hormat Setinggi-tingginya untuk Bapak yang Menegakkan Keadilan!

Beda dengan Nikita Mirzani, Kiky Saputri Puji Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo: Hormat Setinggi-tingginya untuk Bapak yang Menegakkan Keadilan!

| Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:27 WIB

Banjir Air Mata, Ibu Brigadir J Berat Terima Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara: Sangat-sangat Pedih, tapi...

Banjir Air Mata, Ibu Brigadir J Berat Terima Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara: Sangat-sangat Pedih, tapi...

| Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:27 WIB

Ketua IPW Sebut Vonis Mati Bisa Pancing Ferdy Sambo Kuak Borok Polisi: Dia Sedang Perjuangkan Hidup dan Matinya

Ketua IPW Sebut Vonis Mati Bisa Pancing Ferdy Sambo Kuak Borok Polisi: Dia Sedang Perjuangkan Hidup dan Matinya

| Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:25 WIB

Ledek hingga Tantang Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Richard Eliezer, Hotman Paris Diskakmat Warganet: Jangan Kompor Bang!

Ledek hingga Tantang Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Richard Eliezer, Hotman Paris Diskakmat Warganet: Jangan Kompor Bang!

| Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:25 WIB

Jalan Panjang Eksekusi Mati Ferdy Sambo

Jalan Panjang Eksekusi Mati Ferdy Sambo

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:24 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB