Ayah David, Jonathan Latumahina akan tetap melanjutkan proses hukum meskipun pihak keluarga pelaku atau Mario Dandy Satriyo sudah meminta maaf.
Jonathan sendiri merupakan salah satu pengurus Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Atas perbuatannya, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sementara itu Abdul Qodir selaku LBH Ansor menyikapi beredarnya rekaman video peristiwa kekerasan tersebut di media sosial.
Pihaknya akan segera melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat.
LBH Ansor mengimbau kepada semua pihak agar menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan demi menghormati korban yang sedang menjalani perawatan dan keluarganya dan
LBH Ansor meyakini seluruh kader Ansor dan Banser patuh hukum dan dapat menahan diri, serta tidak terpancing melakukan langkah-langkah di luar prosedur hukum karena kami telah menyerahkan penanganan proses hukum kasus ini pada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David di kawasan Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023).
Akibatnya, korban mengalami luka parah dan masih terbaring koma di rumah sakit hingga kini.
***Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.