Polda Metro Jaya telah menetapkan Agnes atau AG (15) sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap David, anak petinggi GP Ansor.
Status AG yang sebelumnya saksi ditingkatkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku lantaran usai AG masih di bawah umur. Sehingga istilah yang dipakai yaitu pelaku bukan tersangka.
Polisi juga telah menetapkan dua tersangka sebelumnya yakni Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan Shane Lukas.
Penetapan status AG menjadi pelaku menjadi pembicaraan publik salah satunya di akun Tiktok @lambe_lambean
"Bukan tersangka tapi pelaku, karena Agnes masih di bawah umur (polisi)," tulis video di akun TikTok @lambe_lambean yang dikutip Mamagini, Kamis (2/3/2023).
Di akun TikTok @lambe_lambean, publik mencurigai perihal perlakuan polisi yang beda terhadap status AG yang merupakan pacar dari Mario Dandy Satriyo yang ditetapkan sebagai pelaku bukanlah tersangka.
"Apakah hukum negeri ini punya kasta bukannya semua nya sama," kata akun @tri****
"Terus kalo pelaku itu ikut di hukum apa karena dia masih DU gak di hukum," ucap akun @mom****.
"Giliran tersangka dibilang dibawah umur. pacaran uda kayak org dewasa aja umurnya," ucap akun @han****.
"Dibawah umur bisa manggilin brimob,, senggol dong bos," papar akun @sel****.
"Udah ketebak nanti di bawah umur kaga kena...kasus lolos. udah jelas yang salah yang aniaya gitu aja," kata akun @put****.
"Agnes bkn lah anak dibawah umur agnes sdh dewasa sdh tau prilaku aniaya anak org smpe koma," tutur @mic****.
"Proses Agnes di bawah umur tapi kelakuannya sdh spt org dewasa," ucap @aye****.
"Kawal Agnes terus smpai pakai baju oren," kata akun @ma@****.
"Curiga dia anak polisi," ucap akun @non****
Ada netizen yang membandingkan kasus kriminal lainnya yang melibatkan pelaku di bawah umur namun tetap disebut tersangka.
"Pelaku di kasus Yuyun Bengkulu banyak yg masih di bawah umur tp knp mereka ttp disebut tersangka ," tutur akun @mym****.
"Apakabar kmren yg bunuh bos ciken umur dibawah agnes ,tetep tersangka baju orange," kata akun @wan***.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menaikkan status hukum AG dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku lantaran usai AG masih di bawah umur. Sehingga istilah yang dipakai yaitu pelaku bukan tersangka.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menajdi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan penetapan AG sebagai pelaku berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Adapun bukti yang dimiliki polisi yakni chat WhatsApp, rekaman video, tayangan CCTV hingga keterangan saksi.
Setidaknya 10 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi.
"Bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," papar Hengki.
Lebih lanjut, Hengki mengaku pihaknya belum merinci perihal peran dari AG usai ditetapkan sebagai pelaku. Hengki juga tak menjelaskan perihal ancaman yang diterima AG usai ditetapkan sebagai pelaku.
"Ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena di sini sekali lagi rekan-rekan sekalian secara formil terhadap anak di bawah umur tuh ada perlakuan yang berbeda," katanya.