Polisi Tambahkan Pasal Baru yang Lebih Berat untuk Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes

Ferry Noviandi, Rosiana Chozanah

Kamis, 02 Maret 2023 | 19:59 WIB
Polisi Tambahkan Pasal Baru yang Lebih Berat untuk Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]

Suara.com - Pihak kepolisian telah menambahkan sejumlah pasal baru kepada dua tersangka penganiayaan terhadap David (17) yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Perubahan tersebut didasarkan pada bukti digital forensik, CCTV, keterangan 10 saksi, sekaligus pertimbangan peran mereka dalam penganiayaan tersebut.

Mario Dandy dan kekasih, AG. [Twitter]
Mario Dandy dan kekasih, AG. [Twitter]

Selain itu, polisi juga mengumumkan perubahan status terhadap Agnes Gracia Haryanto (15), sosok yang diduga berperan sebagai pengadu domba sekaligus perekam aksi penganiayaan.

"Kami menambah pasal dan peningkatan kasus AG, anak yang berkonflik dengan hukum, di undang-undang (anak-anak) tidak boleh disebut tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).

Hengki Haryadi mengatakan status Agnes sekarang menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau kata lainnya menjadi "anak" atau "pelaku".

Selain itu, Hengki Haryadi juga mengatakan bahwa ketiganya sempat menuturkan keterangan palsu yang tidak sesuai dengan bukti.

Tersangka baru kasus penganiayaan terhadap David, Shane Lukas (19) dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). [Suara.com/Yasir]
Tersangka baru kasus penganiayaan terhadap David, Shane Lukas (19) dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). [Suara.com/Yasir]

"Ternyata pada awalnya para tersangka atau saksi (Agnes) yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," imbuhnya.

Kini, Mario Dandy Satriyo dikenakan pasal 355 KUHP ayat 1 subsiser 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76 C juncto 80 UU Perlindangan Anak dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara untuk Shane Lukas, ditetapkan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76 c 80 UU Perlindangan Anak.

baca juga

Terhadap Agnes, polisi menetapkan pasal 76 c juncto pasal 80 UU Perlidungan Anak atau 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 356 KUHP.

"Ancaman maksimal nanti ahli pidana yang menyampaikan. Secara formil anak di bawah umur ada perlakuan yang berbeda," ujar Hengki, tentang hukuman terhadap Agnes.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ayah Mario Dandy Minta Dikasihani Usai Diperiksa KPK, Netizen: David Lebih Kasihan, Pak!

Ayah Mario Dandy Minta Dikasihani Usai Diperiksa KPK, Netizen: David Lebih Kasihan, Pak!

Entertainment | Kamis, 02 Maret 2023 | 18:29 WIB

AG Pacar Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David, Ini Istilah yang Dipakai Polisi

AG Pacar Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David, Ini Istilah yang Dipakai Polisi

Entertainment | Kamis, 02 Maret 2023 | 17:47 WIB

Dijodohkan Lagi Gara-Gara Konten Cukur Kumis Verrell Bramasta, Natasha Wilona Ingin Bertaman Saja

Dijodohkan Lagi Gara-Gara Konten Cukur Kumis Verrell Bramasta, Natasha Wilona Ingin Bertaman Saja

Entertainment | Kamis, 02 Maret 2023 | 07:40 WIB

Cek Fakta: Jeje Slebew Pernah Pacaran dengan Jefri Nichol?

Cek Fakta: Jeje Slebew Pernah Pacaran dengan Jefri Nichol?

Entertainment | Kamis, 02 Maret 2023 | 06:50 WIB

Adhisty Zara Kapok Pacaran Sama Cowok Taurus, Kakang Jurnalrisa?

Adhisty Zara Kapok Pacaran Sama Cowok Taurus, Kakang Jurnalrisa?

Entertainment | Kamis, 02 Maret 2023 | 06:40 WIB

Sebelum Lionel Lee, Ini Daftar 6 Pria Kekar dan Tampan yang Pernah Dekat dengan Millen Cyrus

Sebelum Lionel Lee, Ini Daftar 6 Pria Kekar dan Tampan yang Pernah Dekat dengan Millen Cyrus

Entertainment | Kamis, 02 Maret 2023 | 07:30 WIB

Terkini

Keseruan Cheng Lei Pertama Kali ke Jakarta, Main Bola Bekel hingga Cicipi Kuliner Lokal

Keseruan Cheng Lei Pertama Kali ke Jakarta, Main Bola Bekel hingga Cicipi Kuliner Lokal

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 13:56 WIB

Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru

Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

Disebut "Jamet" hingga Difatwa Haram, Mengapa Sound Horeg Tetap Digemari?

Disebut "Jamet" hingga Difatwa Haram, Mengapa Sound Horeg Tetap Digemari?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

Habis Rp100 Ribuan, Puas Gak Ya Makan Kimchi Karubi Nikudon di Kimukatsu? Ini Pengalaman Aslinya!

Habis Rp100 Ribuan, Puas Gak Ya Makan Kimchi Karubi Nikudon di Kimukatsu? Ini Pengalaman Aslinya!

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United

PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 13:49 WIB

JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!

JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 13:49 WIB

Kecantikan Makin Personal: Halal, Niche Fragrance hingga AI Jadi Tren Baru Industri Kecantikan

Kecantikan Makin Personal: Halal, Niche Fragrance hingga AI Jadi Tren Baru Industri Kecantikan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:37 WIB

12 Cara Membersihkan Makeup Waterproof dengan Efektif

12 Cara Membersihkan Makeup Waterproof dengan Efektif

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:30 WIB

115 Korban KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, 1 Meninggal Dunia

115 Korban KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, 1 Meninggal Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 13:28 WIB

Hari Ketujuh, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda hingga 6.010 NM Persegi

Hari Ketujuh, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda hingga 6.010 NM Persegi

News | Minggu, 13 September 2026 | 13:25 WIB

×