Polisi Tambahkan Pasal Baru yang Lebih Berat untuk Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes

Kamis, 02 Maret 2023 | 19:59 WIB
Polisi Tambahkan Pasal Baru yang Lebih Berat untuk Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]

Suara.com - Pihak kepolisian telah menambahkan sejumlah pasal baru kepada dua tersangka penganiayaan terhadap David (17) yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Perubahan tersebut didasarkan pada bukti digital forensik, CCTV, keterangan 10 saksi, sekaligus pertimbangan peran mereka dalam penganiayaan tersebut.

Mario Dandy dan kekasih, AG. [Twitter]
Mario Dandy dan kekasih, AG. [Twitter]

Selain itu, polisi juga mengumumkan perubahan status terhadap Agnes Gracia Haryanto (15), sosok yang diduga berperan sebagai pengadu domba sekaligus perekam aksi penganiayaan.

"Kami menambah pasal dan peningkatan kasus AG, anak yang berkonflik dengan hukum, di undang-undang (anak-anak) tidak boleh disebut tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).

Hengki Haryadi mengatakan status Agnes sekarang menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau kata lainnya menjadi "anak" atau "pelaku".

Selain itu, Hengki Haryadi juga mengatakan bahwa ketiganya sempat menuturkan keterangan palsu yang tidak sesuai dengan bukti.

Tersangka baru kasus penganiayaan terhadap David, Shane Lukas (19) dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). [Suara.com/Yasir]
Tersangka baru kasus penganiayaan terhadap David, Shane Lukas (19) dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). [Suara.com/Yasir]

"Ternyata pada awalnya para tersangka atau saksi (Agnes) yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," imbuhnya.

Kini, Mario Dandy Satriyo dikenakan pasal 355 KUHP ayat 1 subsiser 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76 C juncto 80 UU Perlindangan Anak dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara untuk Shane Lukas, ditetapkan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76 c 80 UU Perlindangan Anak.

Baca Juga: Dijodohkan Lagi Gara-Gara Konten Cukur Kumis Verrell Bramasta, Natasha Wilona Ingin Bertaman Saja

Terhadap Agnes, polisi menetapkan pasal 76 c juncto pasal 80 UU Perlidungan Anak atau 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 356 KUHP.

"Ancaman maksimal nanti ahli pidana yang menyampaikan. Secara formil anak di bawah umur ada perlakuan yang berbeda," ujar Hengki, tentang hukuman terhadap Agnes.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI