Kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dilimpahkan ke Polda Metro sejak 2 Maret lalu. Dua tahanan itu pun dipindahkan dari rutan Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya.
"Untuk perpindahan rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat, 3 Maret lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Suara.com pada Senin, 6 Maret 2023.
Alasan pemindahan itu dikemukan agar proses penyidikan bisa dilakukan secara optimal seperti yang dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus Mario Dandy ditangani Polres Metro Jakarta Selatan sejak Rabu, 22 Februari lalu.
Perkara ini juga menyorot harta kekayaan ayah Mario, Rafael Alun setelah Mario kerap pamer barang mewah.
Mario Dandy sendiri dijerat dengan Pasal cukup berat yakni 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu.