Gegara kasus Mario Dandy, anak pejabat pajak Rafael Alun yang kerap memamerkan kekayaan di media sosial, sejumlah instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serempak merilis surat edaran terkait larangan kepada para pegawainya agar tidak memamerkan kekayaan.
Di antara instansi yang sudah membagikan surat edaran, yakni Kemenkeu, Kemenhub, PLN, dan PT Pelindo.
Dalam surat edaran yang foto-fotonya dibagikan di akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Rabu (15/3/2023), rata-rata melarang para pegawainya untuk tidak mengunggah kekayaan di media sosial.
Tentu saja hal ini langsung mendapat tanggapan julid dari warganet. Banyak warganet tak setuju dengan imbauan tersebut. Menurut mereka, yang seharusnya dilarang adalah korupsi.
Tak sedikit pula warganet yang tidak mempermasalahkan seseorang memamerkan kekayaan selama itu didapat dengan cara yang halal.
"Aturan mah tulisanyanya pegawai DILARANG KORUPSI, atuh kumaha iyeuh pamer mah pamer aja kalo bener hasil keringet sendiri," komentar warganet tidak setuju dengan isi edaran tersebut.
"Kenapa larangannya stop pamer kemewahan? Harusnya stop KORUPSI n NEPOTISME," kata warganet yang lain.
"Sejak awal gue udah ngerasa lucu. Kok dilarang hidup mewah. Kalo dari orok udah mewah dan kemewahannya adalah sah, ya gapapa juga. Kita sebagai masyarakat mah gak iri gak dengki yaa ngeliat kemewahan dan kekayaan orang, malah ikut seneng dan menikmati, itung-itung cuci mata. Yang ga boleh tuh korupsi lalu dipake buat bermewah-mewahan. Ini pejabat-pejabat pada kenapa sih, saking paniknya sampe ga pake nalar dan logika," keluh warganet.
Baca Juga: Kepergok Mau Maling, Pemulung di Depok Tewas Dibacok Pemilik Rumah