Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Sebelumnya ia didakwa memberikan perintah menembakkan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
Adapun alasan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis hukuman bebas karena menilai tembakan gas air mata yang ditembak oleh personel Samapta terdorong angi ke lapangan.
"Menimbang fakta penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Samapta sesuai komando terdakwa Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Abu Achmad dalam sidang, dilansir dari suara.com, Kamis (16/3/2023).
Majelis hakim menilai asap itu tak sampai ke Tribun.
"Ketika asap sampai pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," imbuhnya.
Atas dasar itu, majelis hakim menilai dakwaan yang diberikan jaksa dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
"Karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," tegasnya.
Melihat putusan hakim netizen ikut kecewa karena menurut mereka kalau bukan karena gas air mata masyarakat mungkin tidak panik.
"Suporter masuk stadion itu bukan sekali dua kali di Indonesia, bahkan ada yg lebih anarkis lg. Yg beda di kasus ini cara petugas menangani anarkis nya, andai aja tidak ada gas air mata ke tribun & pintu stadion tidak dikunci pastinya korban tidak seperti itu," tulis netizen di akun Instagram Infiafact.