Mantan vokalis Dewa 19 Once Mekel menegaskan bahwa dirinya tak bisa dipersalahkan secara hukum lantaran membawakan lagu Dewa 19 saat manggung. Hal tersebut menyusul polemik dirinya dan Ahmad Dhani perihal izin lagu dan royalti lagu Dewa 19.
"Gue ingin sampaikan bahwa gue nggak bisa dipersalahkan secara hukum untuk membawakan lagu di dalam pertunjukan. Karena begitulah yang diatur oleh hukum positif kita," ujar Once Mekel yang dikutip Mamagini dari Youtube Dunia Manji, Kamis (6/4/2023).
Pelantun lagu Dealova itu menyebut bahwa aturan memperbolehkan membawakan lagu orang lain dan harus membayarkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Lembaga Manajemen Kolektif diatur di dalam pasal 23 ayat (5) Undang-undang Hak Cipta.
Karena itu kata Once Mekel, dirinya tak bisa dituntut dan diwajibkan membayar harga yang tak bisa ia terima. Sebab ia mengaku sudah mengikuti aturan tersebut dengan membayarkan royalti saat membawakan lagu Dewa 19. Dalam jumpa pers baru-baru ini Once Mekel mengatakan royalti lagu Dewa 19 sudah diurus oleh Event Organizer (EO) untuk dibayarkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN).
"Dalam pasal 23 Undang-undang Hak cipta dalam pasal 23 UU Hak Cipta, pasal 87 yang mengatur lembaga manajemen kolektif yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan, gue nggak bisa disalahkan atau dituntut diwajibkan membayar harga yang tidak bisa gue terima. Ada sistem yang sedang dibangun yang sebaiknya kita sama sama mengerti, bukan dalam arti gue cuek terhadap komposer," kata Once Mekel.
"Gue terbuka dalam diskusi konstruktif untuk menuju satu keseimbangan yang lebih untuk semua pihak bisa menerima sistem yang sedang kita jalani, pilihan kita sendiri ini mau kemana, kalau kita salah memilih hukum atau model bangunan konsturksi pengumpulan royalti dan pendistribusiannnya itu ada konsekuensi yang harus kita terima," sambungnya.