Sidang perkara penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy masih ditunggu publik. Pada akhirnya Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan segera sidang perdana pada Selasa, pada 6 Juni 2023.
Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023, tepat pukul 16.30 WIB, Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, dilansir dari Antara, Selasa (30/5/2023)
Diketahui, majelis hakim yang akan menangani perkara Mario Dandy adalah Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
“Selanjutnya majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama Selasa, tanggal 6 Juni 2023,” kata Djuyamto.
Perkara kedua tersangka telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).