Sidang lanjutan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (27/6/2023).
Kali ini AG dihadirkan sebagai saksi penganiayaan terhadap David Ozora. Sementara kuasa hukum AG sebelumnya meminta kepada majelis agar kliennya dihadirkan secara online. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan JPU.
Melansir suara.com, mantan pacar Mario Dandy itu tiba di PN Jaksel menggunakan mobil tahana Kejaksaan sekitar pukul 09.40 WIB.
Ketika turun dari mobil, AG tampak didampingi oleh seorang jaksa wanita.
Saat berjalan memasuki gedung PN Jaksel, AG tampak dikawal oleh Wakapolsek Pasar Minggu AKP Srimulat.
Terlihat AG juga mengenakan jaket hoodie dengan menutupi kepalanya. AG hanya berjalan menunduk dan tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media di lokasi.
Dalam perkara ini, AG divonis 3,5 tahun penjara. AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
Diketahui sidang yang menghadirkan AG ini digelar tertutup.
"Karena saksi masih di bawah umur sehingga sidang dilakukan secara tertutup ya," kata Hakim Alimin.
Baca Juga: Pengacara Mario Dandy dan Shane Lukas Kompak Minta Hakim Panggil Paksa Amanda di Sidang David Ozora
Sementara pengacara David menyebut AG adalah saksi Mahkota.
"Infonya AG. Iya (saksi mahkota)," kata pengacara David, Melissa Anggraeni kepada wartawan, Selasa.