Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, mengungkapkan bahwa ia pernah terlibat dalam masalah hukum dan dipenjara selama 10 bulan karena kasus pemalsuan dokumen.
Pernyataan ini disampaikan oleh Panji setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penistaan agama pada hari Senin (3/7/2023).
Pada tahun 2011, Panji terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pengelolaan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Pengadilan Negeri Indramayu menyatakan Panji bersalah dan melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ia kemudian divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh majelis hakim.
Namun, baru pada tahun 2015 Panji mulai menjalani hukuman penjara tersebut. Hal ini dikarenakan ia mengajukan banding dan kasasi.
Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Indramayu, membuat vonis kasus tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Terbaru, Panji Gumilang kini tengah santer jadi sorotan akibat dugaan kasus penistaan agama.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD belum lama ini memaparkan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut memiliki 256 rekening bank.
"Ya benar ada 256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdussalam Panji Gumilang," kata Mahfud Rabu (5/7/2023).
Baca Juga: Kasus Pembakaran Sekolah di Temanggung karena Bullying Jadi Peringatan Keras bagi Para Guru
Ratusan rekening milik Panji Gumilang itu didaftarkan dengan nama yang berbeda. Setidaknya ada 6 nama berbeda yang diketahui sejauh ini.
"Dia itu punya enam nama, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam, pokoknya enam lah," kata Mahfud.