Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah berketetapan tidak akan menutup pesantren Al-Zaytun.
Jalan yang dilakukan adalah terus membina serta mengembangkan sesuai dengan hak konstitusional.
Pesantren tersebut tetap diawasi oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta aparat penegak hukum secara vertikal.
Sementara untuk murid pesantren, pemerintah mengembalikan hak kepada murid dan wali untuk memilih kelanjutan pendidikan di tempat tersebut.
Mahfud menyampaikan tiga poin penyelesaian yang ditempuh pemerintah.
Pertama, beber Mahfud MD, menyangkut pribadi Panji Gumilang yang dikaitkan dengan penistaan agama, telah dijerat Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama.
Poin kedua, Mahfud MD mengaku pihaknya telah menyampaikan ke Polri terkait adanya dugaan pencucian uang di dalam Al-Zaytun.
"Karena kekayaan Yayasan Al-Zaytun itu, kan seperti kita katakan, kita memblokir 145 rekening dari 256 rekening pribadi ditambah sisanya sampai 367 (rekening). Itu kira-kira 60-70 rekening lain-lain yang terkait dengan itu. Ada yayasan, yayasannya sendiri banyak gitu," katanya melansir wartaekonomi--jaringan suara.com.
Mahfud MD menegaskan, dalam SPDP yang telah diterbitkan tersebut, sudah tertera nama dan inisial yang dituju untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: BI: Sumsel Butuh Sumber Ekonomi Baru, Memperkuat Tata Niaga Hilirisasi Batu Bara
"Saya kira udah jelas masyarakat, ini orangnya. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret, misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya itu memang harus lebih hati-hati," jelasnya.
Kehati-hatian tersebut, jelas Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu, didasarkan pada penilaian pada Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan.
"Al-Zaytun itu satu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anaknya pinter-pinter, sehingga kita akan selamatkan itu. Cuma, bagaimana menyelamatkan itu nunggu posisi hukum dulu terhadap Panji Gumilang," terangnya.