Dapat Diskon Hukuman, Vonis Mati Ferdy Sambo Dibatalkan: Ini 8 Faktanya

Mamagini

Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:38 WIB
Dapat Diskon Hukuman, Vonis Mati Ferdy Sambo Dibatalkan: Ini 8 Faktanya
Ferdy Sambo berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mahkamah Agung (MA) telah merubah sanksi hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Keputusan ini merupakan hasil dari upaya kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Selain merubah vonis mati bagi mantan Kadiv Propam Polri ini, MA juga melakukan perubahan dalam hukuman yang diberikan kepada tiga terdakwa lainnya. Pejabat Humas MA, Sobandi, mengungkapkan bahwa keputusan kasasi ini diambil pada hari Selasa (8/8/2023) di Jakarta.

Berikut adalah 8 fakta penting proses perubahan hukuman dalam kasus Ferdy Sambo dirangkum dari berbagai sumber:

1. Kasus dan Perubahan Hukuman: Mahkamah Agung (MA) merubah hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

2. Keputusan Kasasi: Keputusan kasasi diambil oleh lima hakim agung pada Selasa (8/8/2023) di Jakarta.

3. Perbaikan Kualifikasi: Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan berakibat pada sistem elektronik yang tidak berfungsi, diperbaiki dalam kasasi.

4. Putusan Majelis Kasasi: Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, dengan dua hakim yang memiliki dissenting opinion.

5. Perubahan Hukuman Lainnya: Terdakwa lain, Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC) juga mengalami perubahan hukuman. RR hukumannya dikurangi menjadi 8 tahun penjara, KM menjadi 10 tahun penjara, dan PC juga menjadi 10 tahun penjara.

6. Proses Peradilan: Pada tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ferdy Sambo dihukum mati. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Terdakwa lainnya juga mengalami perubahan hukuman pada tingkat peradilan berbeda.

baca juga

7. Hakim Agung yang Terlibat: Lima hakim agung yang terlibat dalam kasus ini adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

8. Putusan Lebih Ringan: Putusan kasasi yang diambil oleh MA lebih ringan daripada hukuman yang dijatuhkan di pengadilan-pengadilan sebelumnya untuk beberapa terdakwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Paling Banyak

Ini Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Paling Banyak

Mamagini | Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:35 WIB

Kasasi Dikabulkan, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Kasasi Dikabulkan, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Mamagini | Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:06 WIB

7 Pemain Timnas Indonesia Peraih Medali Emas SEA Games 2023 Absen di Piala AFF, Ini Sebabnya

7 Pemain Timnas Indonesia Peraih Medali Emas SEA Games 2023 Absen di Piala AFF, Ini Sebabnya

Mamagini | Rabu, 02 Agustus 2023 | 08:18 WIB

Terkini

Lumajang Krisis Air Bersih, Ribuan Warga Lumajang Hanya Bergantung pada Truk Tangki

Lumajang Krisis Air Bersih, Ribuan Warga Lumajang Hanya Bergantung pada Truk Tangki

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Saepul Bongkar Kronologi Mutilasi di Depok, Alasan Buang Potongan Jasad Terungkap

Saepul Bongkar Kronologi Mutilasi di Depok, Alasan Buang Potongan Jasad Terungkap

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Kanker Paru Kini Bisa Dideteksi Lebih Dini, Peluang Sembuh Juga Meningkat

Kanker Paru Kini Bisa Dideteksi Lebih Dini, Peluang Sembuh Juga Meningkat

Health | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:02 WIB

Review More Than a Tree, Kisah Pohon yang Mengajarkan Arti Kehilangan

Review More Than a Tree, Kisah Pohon yang Mengajarkan Arti Kehilangan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Mal Ramai Pasang Pagar Tinggi, Benarkah Akan Terjadi Kerusuhan?

Mal Ramai Pasang Pagar Tinggi, Benarkah Akan Terjadi Kerusuhan?

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Smartphone Sudah Bagus, Tapi Mengapa Banyak Content Creator Beralih ke Kamera?

Smartphone Sudah Bagus, Tapi Mengapa Banyak Content Creator Beralih ke Kamera?

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:00 WIB

3 Rekomendasi HP Terbaik untuk Fotografi Maksimal Harga 3 Juta, Memori Lapang, Megapiksel Besar

3 Rekomendasi HP Terbaik untuk Fotografi Maksimal Harga 3 Juta, Memori Lapang, Megapiksel Besar

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Berapa Jumlah Anak Tangga Pembawa Hoki Menurut Feng Shui? Ini Hitungannya

Berapa Jumlah Anak Tangga Pembawa Hoki Menurut Feng Shui? Ini Hitungannya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:57 WIB

Kasus Komentar Nirempati ke Pasien BPJS Meluas, Perawat RSA UGM Diperiksa Tim Etik dan Hukum

Kasus Komentar Nirempati ke Pasien BPJS Meluas, Perawat RSA UGM Diperiksa Tim Etik dan Hukum

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Build Hero Gord Tersakit di MLBB, Biar Winrate Naik Signifikan!

Build Hero Gord Tersakit di MLBB, Biar Winrate Naik Signifikan!

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:55 WIB

×