Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma, Senin (14/8/2023).
Penghargaan tersebut diberikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di Istana Negara, Jakarta.
Dalam keterangan Biro Pers Media Informasi Sekretariat Presiden, Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan tersebut kepada 18 penerima melalui Keputusan Presiden RI tertanggal 7 Agustus 2023.
Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia diberikan kepada Ibu Iriana, istri Presiden RI Joko Widodo, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.
Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada enam penerima berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 67/TK/Tahun 2023, yaitu:
a. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana diberikan kepada:
1) Wury Estu Handayani, istri Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
2) Sukma Violetta, Anggota Komisi Yudisial RI - Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim dan
3) Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
b. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi
c. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama diberikan kepada Boy Rafli Amar, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) (Periode Mei 2020-Maret 2023)
d. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya diberikan kepada Wishnutama Kusubandio, penggiat seni.
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada sembilan penerima berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68/TK/Tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut:
a. Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama diberikan kepada:
1) Sumartoyo, Anggota Komisi Yudisial RI - Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan (Periode 2015-2020)