6 Fakta Perkembangan Kasus Mario Dandy: Dituntut 12 Tahun, Wajib Ganti Rugi 120 Miliar Rupiah

Mamagini | Suara.com

Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:54 WIB
6 Fakta Perkembangan Kasus Mario Dandy: Dituntut 12 Tahun, Wajib Ganti Rugi 120 Miliar Rupiah
Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora ; Mario Dandy (Suara.com/Alfian Winanto)

Tersangka dalam kasus kejahatan berat terhadap seorang anak, yaitu Mario Dandy Satriyo, dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta kewajiban untuk mengganti kerugian (restitusi) sebesar lebih dari Rp 120 miliar.

Fakta ini terungkap selama proses sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Selasa (15/8/2023).

"Diberikan sanksi pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan lamanya penjara selama 12 tahun, yang akan dikurangi masa tahanan sementara terdakwa Mario Dandy. Terdakwa tetap akan ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel pada hari Selasa (15/8/2023).

Selain hukuman penjara maksimum, terdakwa Mario Dandy juga diwajibkan mengganti kerugian kepada korban (restitusi)  dengan jumlah uang lebih dari Rp 120 miliar.

Jika terdakwa tidak bersedia atau tidak mampu membayar ganti rugi tersebut, maka sanksi ganti rugi bagi terdakwa akan diubah menjadi hukuman penjara selama tujuh tahun.

Berikut adalah sederet fakta tentang tuntutan hukuman terhadap Mario Dandy Satriyo:

1. Tuntutan Hukuman: Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan anak dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

2. Restitusi: Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar restitusi lebih dari Rp 120 miliar kepada korban. Jika tidak sanggup, hukuman  akan diganti menjadi penjara selama tujuh tahun.

3. Kesalahan Terbukti: JPU berkesimpulan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

4. Penganiayaan Berat: Terdakwa didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

5. Dukungan untuk Korban: Sidang tuntutan diwarnai oleh karangan bunga yang menyatakan dukungan untuk David Ozora di PN Jakarta Selatan.

6. Tuntutan Pasal Berlapis: Terdapat kiriman beberapa karangan bunga menuntut pasal berlapis maksimal untuk para terdakwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ayahnya Dihukum Mati karena Narkoba, Anak Freddy Budiman Sindir Pengurangan Vonis Ferdy Sambo

Ayahnya Dihukum Mati karena Narkoba, Anak Freddy Budiman Sindir Pengurangan Vonis Ferdy Sambo

| Jum'at, 11 Agustus 2023 | 16:35 WIB

Postingan Instagram Trisha Anak Ferdy Sambo Panen Hujatan, Buntut Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Postingan Instagram Trisha Anak Ferdy Sambo Panen Hujatan, Buntut Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

| Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:41 WIB

Dianggap Melampaui Batas Hina Presiden, Irma Suryani Chaniago Sebut Rocky Gerung Patut di Penjara

Dianggap Melampaui Batas Hina Presiden, Irma Suryani Chaniago Sebut Rocky Gerung Patut di Penjara

| Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:17 WIB

Terkini

Daftar Lengkap Artis K-Pop yang Masuk Nominasi American Music Awards 2026

Daftar Lengkap Artis K-Pop yang Masuk Nominasi American Music Awards 2026

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 07:43 WIB

Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang

Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:43 WIB

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:43 WIB

Segera Rilis, Laptop Gaming Honor WIN H9 Andalkan Intel Core Ultra dan RTX 5070 Ti

Segera Rilis, Laptop Gaming Honor WIN H9 Andalkan Intel Core Ultra dan RTX 5070 Ti

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 07:41 WIB

Putusan KPPU Soal Pindar Tuai Polemik, Investor Fintech Disebut Bisa Hengkang

Putusan KPPU Soal Pindar Tuai Polemik, Investor Fintech Disebut Bisa Hengkang

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:39 WIB

Disegel KPK, Plt Bupati Tulungagung Belum Bisa Berkantor di Pendopo

Disegel KPK, Plt Bupati Tulungagung Belum Bisa Berkantor di Pendopo

Jatim | Rabu, 15 April 2026 | 07:38 WIB

Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang

Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang

Jawa Tengah | Rabu, 15 April 2026 | 07:35 WIB

5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Long Run, Tak Kalah Keren dari Nike

5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Long Run, Tak Kalah Keren dari Nike

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 07:32 WIB

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:31 WIB

Siapa Keona Ezra Pangestu? Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI yang Paling Disorot

Siapa Keona Ezra Pangestu? Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI yang Paling Disorot

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 07:30 WIB