6 Fakta Perkembangan Kasus Mario Dandy: Dituntut 12 Tahun, Wajib Ganti Rugi 120 Miliar Rupiah

Mamagini

Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:54 WIB
6 Fakta Perkembangan Kasus Mario Dandy: Dituntut 12 Tahun, Wajib Ganti Rugi 120 Miliar Rupiah
Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora ; Mario Dandy (Suara.com/Alfian Winanto)

Tersangka dalam kasus kejahatan berat terhadap seorang anak, yaitu Mario Dandy Satriyo, dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta kewajiban untuk mengganti kerugian (restitusi) sebesar lebih dari Rp 120 miliar.

Fakta ini terungkap selama proses sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Selasa (15/8/2023).

"Diberikan sanksi pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan lamanya penjara selama 12 tahun, yang akan dikurangi masa tahanan sementara terdakwa Mario Dandy. Terdakwa tetap akan ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel pada hari Selasa (15/8/2023).

Selain hukuman penjara maksimum, terdakwa Mario Dandy juga diwajibkan mengganti kerugian kepada korban (restitusi)  dengan jumlah uang lebih dari Rp 120 miliar.

Jika terdakwa tidak bersedia atau tidak mampu membayar ganti rugi tersebut, maka sanksi ganti rugi bagi terdakwa akan diubah menjadi hukuman penjara selama tujuh tahun.

Berikut adalah sederet fakta tentang tuntutan hukuman terhadap Mario Dandy Satriyo:

1. Tuntutan Hukuman: Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan anak dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

2. Restitusi: Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar restitusi lebih dari Rp 120 miliar kepada korban. Jika tidak sanggup, hukuman  akan diganti menjadi penjara selama tujuh tahun.

3. Kesalahan Terbukti: JPU berkesimpulan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

baca juga

4. Penganiayaan Berat: Terdakwa didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

5. Dukungan untuk Korban: Sidang tuntutan diwarnai oleh karangan bunga yang menyatakan dukungan untuk David Ozora di PN Jakarta Selatan.

6. Tuntutan Pasal Berlapis: Terdapat kiriman beberapa karangan bunga menuntut pasal berlapis maksimal untuk para terdakwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ayahnya Dihukum Mati karena Narkoba, Anak Freddy Budiman Sindir Pengurangan Vonis Ferdy Sambo

Ayahnya Dihukum Mati karena Narkoba, Anak Freddy Budiman Sindir Pengurangan Vonis Ferdy Sambo

Mamagini | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 16:35 WIB

Postingan Instagram Trisha Anak Ferdy Sambo Panen Hujatan, Buntut Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Postingan Instagram Trisha Anak Ferdy Sambo Panen Hujatan, Buntut Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Mamagini | Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:41 WIB

Dianggap Melampaui Batas Hina Presiden, Irma Suryani Chaniago Sebut Rocky Gerung Patut di Penjara

Dianggap Melampaui Batas Hina Presiden, Irma Suryani Chaniago Sebut Rocky Gerung Patut di Penjara

Mamagini | Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:17 WIB

Terkini

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:43 WIB

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 08:40 WIB

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 08:35 WIB

Obligasi Rp500 Miliar POLI Kantongi Rating idAAA

Obligasi Rp500 Miliar POLI Kantongi Rating idAAA

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:31 WIB

Bertemu Luis Figo di New York, 2 Student Athlete Indonesia Hadiri Forum PBB

Bertemu Luis Figo di New York, 2 Student Athlete Indonesia Hadiri Forum PBB

Bola | Senin, 14 September 2026 | 08:27 WIB

Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar

Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:24 WIB

Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus

Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 08:20 WIB

Semeru Erupsi 3 Kali dalam 3 Jam, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter

Semeru Erupsi 3 Kali dalam 3 Jam, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter

News | Senin, 14 September 2026 | 08:15 WIB

Harga Emas Pegadaian Kompak Turun Awal Pekan, Galeri 24 dan UBS Terdiskon

Harga Emas Pegadaian Kompak Turun Awal Pekan, Galeri 24 dan UBS Terdiskon

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:14 WIB

18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang

18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 08:09 WIB

×