6 Fakta Perkembangan Kasus Mario Dandy: Dituntut 12 Tahun, Wajib Ganti Rugi 120 Miliar Rupiah

Mamagini Suara.Com
Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:54 WIB
6 Fakta Perkembangan Kasus Mario Dandy: Dituntut 12 Tahun, Wajib Ganti Rugi 120 Miliar Rupiah
Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora ; Mario Dandy (Suara.com/Alfian Winanto)

Tersangka dalam kasus kejahatan berat terhadap seorang anak, yaitu Mario Dandy Satriyo, dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta kewajiban untuk mengganti kerugian (restitusi) sebesar lebih dari Rp 120 miliar.

Fakta ini terungkap selama proses sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Selasa (15/8/2023).

"Diberikan sanksi pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan lamanya penjara selama 12 tahun, yang akan dikurangi masa tahanan sementara terdakwa Mario Dandy. Terdakwa tetap akan ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel pada hari Selasa (15/8/2023).

Selain hukuman penjara maksimum, terdakwa Mario Dandy juga diwajibkan mengganti kerugian kepada korban (restitusi)  dengan jumlah uang lebih dari Rp 120 miliar.

Jika terdakwa tidak bersedia atau tidak mampu membayar ganti rugi tersebut, maka sanksi ganti rugi bagi terdakwa akan diubah menjadi hukuman penjara selama tujuh tahun.

Berikut adalah sederet fakta tentang tuntutan hukuman terhadap Mario Dandy Satriyo:

1. Tuntutan Hukuman: Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan anak dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

2. Restitusi: Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar restitusi lebih dari Rp 120 miliar kepada korban. Jika tidak sanggup, hukuman  akan diganti menjadi penjara selama tujuh tahun.

3. Kesalahan Terbukti: JPU berkesimpulan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Amplop Terselubung di Kasus Ferdy Sambo, Dua Hakim MA Ditangkap, Benarkah?

4. Penganiayaan Berat: Terdakwa didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

5. Dukungan untuk Korban: Sidang tuntutan diwarnai oleh karangan bunga yang menyatakan dukungan untuk David Ozora di PN Jakarta Selatan.

6. Tuntutan Pasal Berlapis: Terdapat kiriman beberapa karangan bunga menuntut pasal berlapis maksimal untuk para terdakwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI