Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum David Ozora: Hukuman Tak Sebanding, Perlu Ada Sanksi Pidana Pengganti Restitusi

Mamagini Suara.Com
Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:06 WIB
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum David Ozora: Hukuman Tak Sebanding, Perlu Ada Sanksi Pidana Pengganti Restitusi
Sidang Mario Dandy (Suara.com/Alfian Winanto)

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni mengaku pihaknya tidak puas jika Mario Dandy Satriyo hanya dituntut 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana.

Kata Mellisa, hukuman pidana 12 tahun terhadap Mario Dandy tidak sepadan dengan perbuatannya.

"Sekali pun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan ke pada anak korban," ujar Mellisa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).

Mellisa menyebut penderitaan yang dialami kliennya tidak sebanding tuntutan tersebut. Pasalnya kata Mellisa, Mario bersama terdakwa Shane Lukas dan anak AG (15) sudah merencanakan penganiayaan tersebut.

"Membayangkan merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan David saat bertubi-tubi dipukul di tendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," kata Mellisa.

"Maka, khusus Dandy ancaman pidana itu Tidak lah terasa cukup sebanding dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan terhadap anak korban David," sambungnya.

Lebih lanjut, Mellisa menilai perbuatan sadis yang dilakukan ke David itu di luar nalar manusia. 

Karena itu kata dia, perlu ada hukuman tambahan bagi anak Rafael Alun Trisambodo itu. Ia pun mencontohkan perlunya hukuman tambahan pidana penjara jika tak mampu membayar restitusi.

"Perbuatan di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan kita sebagai manusia beradab. Perlu adanya sanksi pidana pengganti restitusi yang dapat diberlakukan apabila Mario Dandy dkk tidak membayar restitusi kepada David sesuai putusan keadilan," tandasnya.

Baca Juga: Sadis! 7 Fakta Anak Perempuan Tikam Dada Ayah Bertubi-tubi hingga Tewas di Bangka Selatan

Sebelumnya Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata jaksa, Selasa.

Dalam poin memberatkannya, jaksa menyebut perbuatan Mario telah melakukan aksi secara sadis dan brutal ke David. Akibat tindakannya, David disebut mengalami amnesia dan kerusakan di bagian otak.

"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena dilakukan sadis dan brutal, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia," jelas jaksa.


Mario juga disebut jaksa telah merusak masa depan David. Selain itu, JPU menilai Mario telah berbohong selama proses hukum tepatnya saat penyidikan di kepolisian.

"Telah merusak masa depan David, berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat penyidikan, tidak ada perdamaian dengan korban," ucap jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai tidak ada satu pun hal dapat meringankan tuntutan Mario Dandy.

"Hal meringankan, nihil," kata jaksa.

Mario diketahui menganiaya David Ozora bersama terdakwa Shane Lukas dan terpidana anak AG (15). Akibat penganiayaan itu David mengalami luka parah di sekujur tubuh harus menjalani perawatan di rumah sakit berminggu-minggu.

Mario Dandy disebut menghajar David berkali-kali. Padahal pada saat itu David sudah tidak berdaya dan tergeletak.

Dalam sidang sebelumnya, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI