Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum David Ozora: Hukuman Tak Sebanding, Perlu Ada Sanksi Pidana Pengganti Restitusi

Mamagini | Suara.com

Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:06 WIB
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum David Ozora: Hukuman Tak Sebanding, Perlu Ada Sanksi Pidana Pengganti Restitusi
Sidang Mario Dandy (Suara.com/Alfian Winanto)

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni mengaku pihaknya tidak puas jika Mario Dandy Satriyo hanya dituntut 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana.

Kata Mellisa, hukuman pidana 12 tahun terhadap Mario Dandy tidak sepadan dengan perbuatannya.

"Sekali pun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan ke pada anak korban," ujar Mellisa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).

Mellisa menyebut penderitaan yang dialami kliennya tidak sebanding tuntutan tersebut. Pasalnya kata Mellisa, Mario bersama terdakwa Shane Lukas dan anak AG (15) sudah merencanakan penganiayaan tersebut.

"Membayangkan merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan David saat bertubi-tubi dipukul di tendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," kata Mellisa.

"Maka, khusus Dandy ancaman pidana itu Tidak lah terasa cukup sebanding dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan terhadap anak korban David," sambungnya.

Lebih lanjut, Mellisa menilai perbuatan sadis yang dilakukan ke David itu di luar nalar manusia. 

Karena itu kata dia, perlu ada hukuman tambahan bagi anak Rafael Alun Trisambodo itu. Ia pun mencontohkan perlunya hukuman tambahan pidana penjara jika tak mampu membayar restitusi.

"Perbuatan di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan kita sebagai manusia beradab. Perlu adanya sanksi pidana pengganti restitusi yang dapat diberlakukan apabila Mario Dandy dkk tidak membayar restitusi kepada David sesuai putusan keadilan," tandasnya.

Sebelumnya Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata jaksa, Selasa.

Dalam poin memberatkannya, jaksa menyebut perbuatan Mario telah melakukan aksi secara sadis dan brutal ke David. Akibat tindakannya, David disebut mengalami amnesia dan kerusakan di bagian otak.

"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena dilakukan sadis dan brutal, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia," jelas jaksa.


Mario juga disebut jaksa telah merusak masa depan David. Selain itu, JPU menilai Mario telah berbohong selama proses hukum tepatnya saat penyidikan di kepolisian.

"Telah merusak masa depan David, berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat penyidikan, tidak ada perdamaian dengan korban," ucap jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dianggap Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Dianggap Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Entertainment | Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:18 WIB

BREAKING NEWS: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

BREAKING NEWS: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 12:45 WIB

Terkini

Apa Kegunaan Moisturizer? Ini 10 Manfaat Penting yang Wajib Kamu Tahu

Apa Kegunaan Moisturizer? Ini 10 Manfaat Penting yang Wajib Kamu Tahu

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 08:23 WIB

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB

6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan

6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan

Tekno | Sabtu, 04 April 2026 | 08:10 WIB

Tak Bisa Dipalsukan, Apa itu Ijazah Blockchain yang Diraih Pratama Arhan?

Tak Bisa Dipalsukan, Apa itu Ijazah Blockchain yang Diraih Pratama Arhan?

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 08:06 WIB

Viral! Perjuangan Kepala Desa di Temanggung Bujuk ODGJ Rekam KTP, Pakai Rokok Hingga Jajanan

Viral! Perjuangan Kepala Desa di Temanggung Bujuk ODGJ Rekam KTP, Pakai Rokok Hingga Jajanan

Jawa Tengah | Sabtu, 04 April 2026 | 08:05 WIB

ARIRANG Makin Spesial: BTS Rilis Vinyl dengan Lagu Kejutan yang Bikin Baper

ARIRANG Makin Spesial: BTS Rilis Vinyl dengan Lagu Kejutan yang Bikin Baper

Your Say | Sabtu, 04 April 2026 | 08:05 WIB

5 Motor Listrik Ideal untuk GoFood dan ShopeeFood, Mulai Rp11 Jutaan

5 Motor Listrik Ideal untuk GoFood dan ShopeeFood, Mulai Rp11 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 08:04 WIB

Terancam Sanksi Komdigi, Meta Minta Waktu Tambahan Bahas PP Tunas

Terancam Sanksi Komdigi, Meta Minta Waktu Tambahan Bahas PP Tunas

Tekno | Sabtu, 04 April 2026 | 07:56 WIB

Jokowi Tegaskan Belum Beri Restorative Justice ke Rismon Sianipar, Hanya Memaafkan

Jokowi Tegaskan Belum Beri Restorative Justice ke Rismon Sianipar, Hanya Memaafkan

Surakarta | Sabtu, 04 April 2026 | 07:55 WIB

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:46 WIB