Ferry Irawan dinyatakan bebas dari penjara setelah melewati masa hukuman 7 bulan. Mantan istrinya, Venna Melinda menyebut tidak dendam dengan Ferry Irawan.
"Nggak gimanq-gimana, biasa saja. Enggak yang kesal apalagi dendam," tutur Venna Melinda, seperti dikutip HerStory, Senin (21/8/2023).
Venna Melinda menyebut ia tetap mendoakan mantan suaminya itu menjadi pribadi yang lebih baik.
"Aku selalu doakan dia di setiap sujud terakhir. Aku doakan dia supaya dia tuh benar-benar bisa dapat hidayahnya Allah, bisa jadi orang yang istiqamah, jadi orang yang jujur, jadi orang yang bertanggung jawab," sambungnya.
"Ya aku doakan karena aku yakin doa yang baik itu sebenarnya kembali ke kita," jelas Venna Melinda.
Dia mengungkapkan sudah ikhlas dan tidak ingin lagi mengurus kehidupan Ferry Irawan.
"Buat aku ya tidak masalah (Ferry bebas), karena itu bukan urusan aku," tegasnya.
Untuk diketahui, Ferry Irawan bebas dari penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap mantan istrinya, Venna Melinda.
Ferry Irawan divonis satu tahun penjara usai terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Baca Juga: Banyak Kasus Perceraian jadi Alasan Erie Suzan Takut Menikah
Namun, ia mendapatkan remisi di hari kemerdekaan sehingga memangkas durasinya di penjara yakni hanya 7 bulan saja.