Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo mengaku tak pernah menyukai kekerasan seumur hidupnya.
Bahkan dirinya tak memiliki niat untuk melukai seseorang.
Hal ini dikatakan Mario Dandy saat membacakan nota pembelaaan atau pledoi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
"Seumur hidup, sedikit pun saya tidak pernah menyukai kekerasan, bahkan memiliki suatu niat atau rencana atau pikiran melukai seseorang," ujar Mario Dandy.
Selain itu, Mario Dandy mengaku tak pernah membayangkan bisa melakukan kekerasan terhadap David yang seharusnya tak ia lakukan.
Bahkan ia merasa menyesal telah menganiaya David Ozora.
"Tak pernah terbayangkan saya dapat melakukan kekerasan yang seharusnya tidak ada dalam pertemuan itu, saya sungguh menyesali kejadian itu, karena memang pada dasarnya tidak ada niat atau rencana untuk melakukan kekerasan itu," kata Mario Dandy
Lebih lanjut, putra Rafael Alun itu mengaku kejadian yang menimpanya lantaran disebabkan karena dirinya kurang bisa mengendalikan emosi.
"Saya menyadari bahwa kurangnya pengendalian emosi dan amarah saya yang secara spontan meluap begitu cepat menimbulkan kejadian tanpa sedikit pun pertimbangan. Saat kejadian itu saya mengakui emosi saya telah mendahului akal sehat saya," papar dia.
Baca Juga: KPU Umumkan 4 Mantan Narapidana Masuk Daftar Caleg DPRD Sumsel
Karena itu, Mario Dandy memohon kebijaksanaan kepada majelis hakim untuk tidak tergiring opini negatif publik dan berharap mengadili perkaranya dengan adil.
"Saya memohon kebijaksanaan majelis hakim yang Mulia, untuk tidak tergiring opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," tandasnya.
Untuk diketahui jaksa penuntut umum PN Jakarta Selatan menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," ucap jaksa saat membacakan tuntutan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Mario Dandy dan dua terdakwa lain dalam kasus ini, Shane Lukas dan AG, 15 tahun, membayar restitusi atau ganti rugi kepada David sebesar Rp 120 miliar. Apabila tak dibayar, restitusi itu dapat diganti dengan hukuman 7 tahun bui.