Pengacara Minta kepada Hakim agar Mario Dandy Dapat Hukuman Ringan dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:27 WIB
Pengacara Minta kepada Hakim agar Mario Dandy Dapat Hukuman Ringan dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy membacakan pledoi atau nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023) [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Suara.com - Pengacara terdakwa Mario Dandy Satriyo baru saja rampung membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Dalam pleidoinya, pengacara Mario meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.

"Dengan kerendahan hati dan penuh harap agar majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini. Pertama, menyatakan Mario Dandy tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata pengacara Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).

Selain itu, pengacara Mario juga memohon agar majelis hakim memutuskan kliennya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 355 Ayat 2 KUHP juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 76 C juncto pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pengacara Mario juga menyatakan, menolak atas hitung-hitungan biaya restitusi senilai Rp 120 miliar yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya atau seadil adilnya terhadap Mario Dandy. Menolak perhitungan restitusi LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku," jelas pengacara Mario.

Sebagaimana diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario.

Mario juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar. Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Berdalih: Tak Terbayangkan Saya Bisa Melakukan Kekerasan

Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Berdalih: Tak Terbayangkan Saya Bisa Melakukan Kekerasan

Entertainment | Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:08 WIB

Untaian Kata Maaf Mario Dandy ke AG Saat Pleidoi: Tak Terbayang Hubungan Kita Dapat Cobaan Berat

Untaian Kata Maaf Mario Dandy ke AG Saat Pleidoi: Tak Terbayang Hubungan Kita Dapat Cobaan Berat

News | Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:01 WIB

Kecewa Dituntut 12 Tahun Bui Gegara Aniaya David Ozora, Mario Dandy: Saya Tak Ada Niatan Lakukan Kekerasan

Kecewa Dituntut 12 Tahun Bui Gegara Aniaya David Ozora, Mario Dandy: Saya Tak Ada Niatan Lakukan Kekerasan

News | Selasa, 22 Agustus 2023 | 12:58 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×