Seorang peneliti kebijakan publik dari IDP-LP, Riko Noviantoro menanggapi pelaporan oleh berbagai elemen masyarakat terhadap kepemimpinan Prof. Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pelaporan sejumlah elemen masyarakat terhadap manuver Anwar Usman bagian dari fungsi kontrol publik. Terlebih pelanggaran etik itu cukup terang benderang," ujar Riko Noviantoro, dilansir dari hops.id, Kamis, 21 September 2023.
Menurutnya ada dua bukti pelanggaran etik yang dilakukan besan Jokowi tersebut. Pertama, dalam undangan yang diberikan kepada Anwar Usman, ia diidentifikasi sebagai Ketua MK.
Anwar Usman mengambil peran sebagai Ketua MK dalam orasi ilmiah yang diadakan di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, bukan sebagai seorang ilmuwan, dosen, atau peran lainnya.
Kedua, pelanggaran etik yang lebih mendasar adalah kesadaran Anwar Usman untuk melanggar aturan etik yang berlaku di lembaga peradilan konstitusi.
Riko Noviantoro menganggap Anwar Usman tidak mematuhi kode etik yang harus dipegang oleh seorang hakim konstitusi.
Riko juga menekankan bahwa kode etik Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 10 huruf f dan Nomor 3, dengan jelas menyatakan bahwa mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan tentang suatu perkara yang sedang ditanganinya sebelum putusan dijatuhkan merupakan pelanggaran etik.
Riko mengusulkan pembentukan panitia untuk memeriksa tindakan Ketua MK terkait pelangaran tersebut.
Baca Juga: Terseret Kasus Bullying, Kim Hieora Tetap Ingin Selesaikan Musikal 'FRIDA'