Setelah video live-nya viral di media sosial, pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan, Sumatra Utara, ditangkap oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka eksploitasi anak.
Dalam video yang sempat viral tersebut, seorang lelaki yang diketahui bernama Zamaneuli Zebua tampak sedang melakukan live TikTok pukul 1 malam. Bermaksud menjual kesedihan, Zamaneuli tampak sedang menyuapi bayi berusia 2 bulan dengan bubur instan.
Diduga, pengelola panti asuhan tersebut melakukan hal tersebut demi mendapat gift dari para warganet yang menonton video live-nya.
Atas perbuatannya itu, Zamaneuli disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang- Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Zamaneuli bersama istrinya mengelola sebuah panti asuhan ilegal. Di sana, keduanya mengasuh 26 anak, mulai dari bayi, balita, hingga anak sekolah.
Zamaneuli diketahui sering mengunggah video anak-anak di panti asuhannya demi mendulang simpati dan saweran dari warganet.
"Terutama (video) bayi menangis yang di-upload di media sosial TikTok. Beliau ada akunnya, dari situ beliau (pelaku) minta semacam donasi. Donasi berdatangan, bahkan ini bisa kita datakan. Tidak hanya dari Indonesia, tapi dari luar negeri,'' ungkap Alfa.
Dalam sebulan, Zamaneuli dikabarkan bisa mendapat donasi mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 50 juta. Namun, donasi yang didapatnya itu ia gunakan sendiri untuk keperluan pribadinya.
Baca Juga: Cara Memasak Donat Legit: Ini Bahan dan Resepnya, Nggak Perlu Jauh-Jauh ke JCO Lagi