Seorang pengelola panti asuhan di Medan jadi tersangka usai diduda menjual kesedihan anak-anak asuhnya di Tiktok.
Tersangka bernama Zamaneuli Zebua tersebut berhasil mendapatkan donasu dengan mengeksploitasi anak di panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan.
Video saat Zebua live Tiktok juga tersebar, saat itu ia terlihat sedang berada di satu ruangan dan sedang menyuapi anak asuhnya.
Dibelakang terlihat beberapa anak sedang tertidur. Dari live Tiktok, pelaku bisa meraup berkisar Rp 20 juta-Rp 50 juta dalam sebulan, di mana aksi tersebut dimulai awal tahun 2023.
Karena tuduhan tersebut, pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka eksploitasi anak.
Seperti diberitakan di media, hal lain yang juga memberatkannya adalah panti asuhan yang dikelola bersama istrinya itu juga ilegal. Total ada 26 anak yang diasuh oleh pelaku.
Zebua dijerat pasal 88 juncto pasal 76 i UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.