Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy mengupas kekejaman Ferdy Sambo di hari eksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pasalnya Sambo disebut tak ragu menembak mati Brigadir J, ketika mantan ajudannya itu masih berusaha melakukan sesuatu pasca ditembak Bharada E.
Hal ini diungkap Ronny ketika diwawancara Budiman Tanuredjo di kanal YouTube KOMPASTV.
Awalnya Ronny memastikan bahwa Brigadir J hanya mengalami penembakan di hari nahas tersebut. "Memang penembakan, Mas Budiman. Richard (mengakui) menembak, (tapi) tidak ada (kekerasan lainnya). Kan di dakwaan sudah jelas tidak ada," ujar Ronny, dikutip Suara Manado, Kamis (24/11/2022).
Ronny menyebut luka-luka yang dialami Brigadir J, yang kemudian diduga sebagai bukti penyiksaan, adalah akibat penembakan yang dilakukan dalam jarak dekat.
Setelah itulah Ronny membuka fakta di hari penembakan Brigadir J. Sebab ternyata Brigadir J tidak langsung tewas setelah menerima beberapa kali tembakan oleh Bharada E.
"Sebenarnya almarhum jatuh itu belum langsung meninggal," kata Ronny. "Karena Icad sampaikan ke saya, (Brigadir J) jatuh tapi suaranya masih eeee... meraung ya."
Rupanya saat itu Brigadir J masih sempat meraung dan mengerang kesakitan usai ditembak Bharada E. Menurut Ronny, saat itulah Sambo langsung bereaksi.
"Ditembak terakhir sama Sambo, itu yang membuat mati," tegas Ronny.
Baca Juga: Raibnya 500 Ton Beras dari Gudang Bulog, Buwas: Saya Copot Itu
Namun diketahui kubu Sambo menolak pernyataan kubu Bharada E soal terlibat penembakan Brigadir J. Bahkan Sambo mengklaim hanya memberi perintah hajar kepada Bharada E alih-alih menyuruhnya menembak.
Kubu Sambo seolah menyatakan Bharada E sudah salah mengartikan instruksi hingga mengakibatkan tewasnya Brigadir J. Bahkan skenario tembak-menembak yang sudah dipatahkan pun disebut sebagai upaya Sambo menyelamatkan Bharada E.
"Ya silakan saja kalau diklaim sama mereka, kita kan punya alat bukti," tandas Ronny.
Di sisi lain persidangan pembunuhan berencana Brigadir J kembali dilanjutkan pekan ini. Sejumlah saksi dihadirkan di persidangan untuk terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf pada Senin (21/11/2022) kemarin. Dalam kesempatan itu terungkap ada aliran dana Rp200 juta dari rekening Brigadir J ke Bripka RR sekitar 3 hari setelah kematiannya.