Majelis hakim kerap kali mengingatkan saksi dari terdakwa Ferdy Sambo saat sidang, untuk berbicara jujur dan terbuka.
Tak hanya itu, sejumlah saksi pun kerap kali memberikan pernyataan yang inkosisten.
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menjelaskan bahwa parameter Majelis Hakim dalam persidangan adalah mengingatkan dan tak memarahi lagi.
"Majelis mengingatkan kepada saksi-saksi ini, jadi parameternya sederhana," kata Asep dikutip dari KOMPAS TV, Rabu (23/11/2022).
Sehubungan dengan hal tersebut, Asep mengaku khawatir dengan pernyataan inkonsisten dan relasi kuasa yang terjadi antara Ferdy Sambo dengan bawahannya bisa membentuk opini baru dari kebohongan.
"Tapi bayangkan kalau ini ya semua, nanti banyak saksi yang ada relasi kuasa karena ketakutan, kesetiaan, inkonsistensi. Kita khawatirkan opini terbentuk," jelas Asep.
"Jadi kebohongan-kebohongan atau mendiamkan, mereka tidak berani, padahal kan seharusnya mereka berani gitu. Nah takut itu bukan karena dulu pernah punya atasan namanya FS, tapi sekarang ketakutan karena mereka kalau saksi palsu akan kena pidana dan ancamannya berat," sambungnya.
Asep menyampaikan bahwa segala rencana pembunuhan, sosok penembak, dan lainnya kini sudah jelas.
Namun, peluru yang lebih banyak, senjata dan luka yang lebih dari satu, menjadi hal yang mengkhawatirkan.
Baca Juga: Prof Amar Menang Pemilihan Rektor Universitas Tadulako Palu
Sebab hal tersebut bisa merugikan bagi Bharada E yang dimungkinkan jadi 'korban' lain karena saksi-saksi tak mengatakan yang sebenarnya.
"Bayangkan kalau itu semua dibebankan pada Bharada E, sudah jujur, sudah jadi Justice Collaborator, sudah mengatakan apa sesungguhnya konsisten. Gara-gara temen-temennya yang lebih senior dari Bharada E, membuat cerita karena ketakutan akan merugikan Bharada E yang sudah semua terbuka," terangnya.
Berkat kejujuran Bharada E, saksi-saksi lain pun disebut mulai mengikuti jejaknya untuk tidak ikut dengan skenario Ferdy Sambo walaupun dianggap masih setengah-setengah.
Majelis Hakim bisa menilai kebohongan atau keterangan palsu dari saksi, karena mereka sudah membaca berkas sedari awal.
"Jadi udah tahu ceritanya. Nah ketika tahu ceritanya A ngomong B, B ngomong C, C ngomong D. Di situ sudah di memorinya itu sudah ada. Kan akhirnya sudah tahu," jelas Asep.
"Ketika hakim tahu saksi ini berbeda dan sudah diingatkan, jadikan terdakwa," tandasnya.