manado

Pakar Hukum Pidana: Jadikan saja Terdakwa, Kalau Saksi Sambo Beri Info Palsu Ketika Sudah Diingatkan

manado Suara.Com
Rabu, 23 November 2022 | 15:58 WIB
Pakar Hukum Pidana: Jadikan saja Terdakwa, Kalau Saksi Sambo Beri Info Palsu Ketika Sudah Diingatkan
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Majelis hakim kerap kali mengingatkan saksi dari terdakwa Ferdy Sambo saat sidang, untuk berbicara jujur dan terbuka.

Tak hanya itu, sejumlah saksi pun kerap kali memberikan pernyataan yang inkosisten.

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menjelaskan bahwa parameter Majelis Hakim dalam persidangan adalah mengingatkan dan tak memarahi lagi.

"Majelis mengingatkan kepada saksi-saksi ini, jadi parameternya sederhana," kata Asep dikutip dari KOMPAS TV, Rabu (23/11/2022). 

Sehubungan dengan hal tersebut, Asep mengaku khawatir dengan pernyataan inkonsisten dan relasi kuasa yang terjadi antara Ferdy Sambo dengan bawahannya bisa membentuk opini baru dari kebohongan.

"Tapi bayangkan kalau ini ya semua, nanti banyak saksi yang ada relasi kuasa karena ketakutan, kesetiaan, inkonsistensi. Kita khawatirkan opini terbentuk," jelas Asep.

"Jadi kebohongan-kebohongan atau mendiamkan, mereka tidak berani, padahal kan seharusnya mereka berani gitu. Nah takut itu bukan karena dulu pernah punya atasan namanya FS, tapi sekarang ketakutan karena mereka kalau saksi palsu akan kena pidana dan ancamannya berat," sambungnya.

Asep menyampaikan bahwa segala rencana pembunuhan, sosok penembak, dan lainnya kini sudah jelas.

Namun, peluru yang lebih banyak, senjata dan luka yang lebih dari satu, menjadi hal yang mengkhawatirkan.

Baca Juga: Prof Amar Menang Pemilihan Rektor Universitas Tadulako Palu

Sebab hal tersebut bisa merugikan bagi Bharada E yang dimungkinkan jadi 'korban' lain karena saksi-saksi tak mengatakan yang sebenarnya.

"Bayangkan kalau itu semua dibebankan pada Bharada E, sudah jujur, sudah jadi Justice Collaborator, sudah mengatakan apa sesungguhnya konsisten. Gara-gara temen-temennya yang lebih senior dari Bharada E, membuat cerita karena ketakutan akan merugikan Bharada E yang sudah semua terbuka," terangnya.

Berkat kejujuran Bharada E, saksi-saksi lain pun disebut mulai mengikuti jejaknya untuk tidak ikut dengan skenario Ferdy Sambo walaupun dianggap masih setengah-setengah.

Majelis Hakim bisa menilai kebohongan atau keterangan palsu dari saksi, karena mereka sudah membaca berkas sedari awal.

"Jadi udah tahu ceritanya. Nah ketika tahu ceritanya A ngomong B, B ngomong C, C ngomong D. Di situ sudah di memorinya itu sudah ada. Kan akhirnya sudah tahu," jelas Asep.

"Ketika hakim tahu saksi ini berbeda dan sudah diingatkan, jadikan terdakwa," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI