Kamaruddin Simanjuntak Tak Ingin Ferdi Sambo Dihukum Mati: Bertobatlah Biar Jadi Pendeta Nggak Harus Polisi

manado

Minggu, 27 November 2022 | 14:23 WIB
Kamaruddin Simanjuntak Tak Ingin Ferdi Sambo Dihukum Mati: Bertobatlah Biar Jadi Pendeta Nggak Harus Polisi
Ferdy Sambo menenteng buku hitam ([Suara.com/Alfian Winanto])

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengaku, dilubuk hati yang paling dalam dirinya tak ingin Ferdy Sambo dihukum mati berdasarkan vonis yang akan diterimanya.

Kamaruddin meminta, agar Sambo bertobat dan mengakui semua kejahatannya sudah membunuh Yosua.

"Saya sebetulnya tidak mau Sambo dihukum mati dari pribadi saya. Saya mau Ferdy Sambo itu bertobatlah, saya mau dia dapat belas kasih dan pertolongan dari Tuhan secara pribadi," katanya dalam tayangan Kanal Youtube KOMPAS TV dikutip pada Minggu, (27/11/2022).

Kamaruddin berharap Sambo menyudahi drama-drama yang berkepanjangan ini. 

Serta, lanjut dia, jangan lagi Ferdy Sambo mencari kambing hitam untuk membenarkan perbuatannya atau melemparkan kesalahannya kepada orang lain.

Jika mantan Kadiv Propam Polri tersebut bertobat, masih banyak jalan untuk menebus semua dosa-dosanya terhadap orang lain, ketimbang harus dihukum mati.

Polisi bukan satu-satunya profesi untuk Sambo. Bahkan kalau saja Sambo mau bertobat mengakui semua kejahatannya, Sambo bisa kembali jadi orang yang besar namun di jalan yang benar.

"Walaupun sudah dipecat dari kepolisian jadi jenderal kalau dia sadar dan bertobat bisa jadi penceramah atau pendeta toko masyarakat, tidak harus jadi polisi to," tutur Kamaruddin.

"Jadi hidup mati kita itu di tangan tuhan," tambahnya.

baca juga

Sebagaimana diketahui, pada 8 Juli 2022, Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Makin Panas Sejak Diungkap Geng Sambo, Ini 4 Isu Setoran Tambang Liar ke Polisi

Makin Panas Sejak Diungkap Geng Sambo, Ini 4 Isu Setoran Tambang Liar ke Polisi

Video | Minggu, 27 November 2022 | 11:45 WIB

Nah! Kamaruddin Simanjuntak Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati: Lebih Baik Dia Ganti Pengacara, Kalau Perlu Saya Bayar

Nah! Kamaruddin Simanjuntak Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati: Lebih Baik Dia Ganti Pengacara, Kalau Perlu Saya Bayar

News | Minggu, 27 November 2022 | 10:20 WIB

Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Kabareskrim Soal Isu Setoran Duit Tambang: 'Jangan-jangan Mereka Yang Terima'

Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Kabareskrim Soal Isu Setoran Duit Tambang: 'Jangan-jangan Mereka Yang Terima'

News | Minggu, 27 November 2022 | 09:45 WIB

Diungkap Geng Sambo, 4 Isu Setoran Tambang Liar ke Polisi Kian Memanas

Diungkap Geng Sambo, 4 Isu Setoran Tambang Liar ke Polisi Kian Memanas

Video | Sabtu, 26 November 2022 | 15:50 WIB

Terkini

KPK Pamer Barang Bukti Duit Rp 100 Juta dari OTT Bupati Langkat

KPK Pamer Barang Bukti Duit Rp 100 Juta dari OTT Bupati Langkat

Video | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:51 WIB

Geser CCTV Pakai Bambu, Trik Licik Bartender di Bandar Lampung Gasak Harta Teman Kerja

Geser CCTV Pakai Bambu, Trik Licik Bartender di Bandar Lampung Gasak Harta Teman Kerja

Lampung | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:49 WIB

Harga Emas Pegadaian Naik di Sabtu 4 Juli 2026

Harga Emas Pegadaian Naik di Sabtu 4 Juli 2026

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:44 WIB

Turunkan Stunting hingga 14,7%: Gubernur Jatim Terima Penghargaan dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia

Turunkan Stunting hingga 14,7%: Gubernur Jatim Terima Penghargaan dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia

Jatim | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:42 WIB

Gadis 19 Tahun di Lumajang Tewas Tak Berbusana, Ada Luka Sayatan

Gadis 19 Tahun di Lumajang Tewas Tak Berbusana, Ada Luka Sayatan

Jatim | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35 WIB

8 Rekomendasi Tone Up Cream dan Sunscreen untuk Wajah Tampak Cerah Seketika

8 Rekomendasi Tone Up Cream dan Sunscreen untuk Wajah Tampak Cerah Seketika

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:34 WIB

Harga Emas Antam Stabil di Sabtu 4 Juli, Tapi

Harga Emas Antam Stabil di Sabtu 4 Juli, Tapi

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:32 WIB

4 Air Cooler Midea Termurah yang  Hemat Konsumsi Listrik dan Tidak Bising

4 Air Cooler Midea Termurah yang Hemat Konsumsi Listrik dan Tidak Bising

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:32 WIB

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:30 WIB

Mohamed Salah Menangis Haru, Mesir Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti

Mohamed Salah Menangis Haru, Mesir Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:25 WIB

×