Kamaruddin Simanjuntak Tak Ingin Ferdi Sambo Dihukum Mati: Bertobatlah Biar Jadi Pendeta Nggak Harus Polisi

manado

Minggu, 27 November 2022 | 14:23 WIB
Kamaruddin Simanjuntak Tak Ingin Ferdi Sambo Dihukum Mati: Bertobatlah Biar Jadi Pendeta Nggak Harus Polisi
Ferdy Sambo menenteng buku hitam ([Suara.com/Alfian Winanto])

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengaku, dilubuk hati yang paling dalam dirinya tak ingin Ferdy Sambo dihukum mati berdasarkan vonis yang akan diterimanya.

Kamaruddin meminta, agar Sambo bertobat dan mengakui semua kejahatannya sudah membunuh Yosua.

"Saya sebetulnya tidak mau Sambo dihukum mati dari pribadi saya. Saya mau Ferdy Sambo itu bertobatlah, saya mau dia dapat belas kasih dan pertolongan dari Tuhan secara pribadi," katanya dalam tayangan Kanal Youtube KOMPAS TV dikutip pada Minggu, (27/11/2022).

Kamaruddin berharap Sambo menyudahi drama-drama yang berkepanjangan ini. 

Serta, lanjut dia, jangan lagi Ferdy Sambo mencari kambing hitam untuk membenarkan perbuatannya atau melemparkan kesalahannya kepada orang lain.

Jika mantan Kadiv Propam Polri tersebut bertobat, masih banyak jalan untuk menebus semua dosa-dosanya terhadap orang lain, ketimbang harus dihukum mati.

Polisi bukan satu-satunya profesi untuk Sambo. Bahkan kalau saja Sambo mau bertobat mengakui semua kejahatannya, Sambo bisa kembali jadi orang yang besar namun di jalan yang benar.

"Walaupun sudah dipecat dari kepolisian jadi jenderal kalau dia sadar dan bertobat bisa jadi penceramah atau pendeta toko masyarakat, tidak harus jadi polisi to," tutur Kamaruddin.

"Jadi hidup mati kita itu di tangan tuhan," tambahnya.

baca juga

Sebagaimana diketahui, pada 8 Juli 2022, Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Makin Panas Sejak Diungkap Geng Sambo, Ini 4 Isu Setoran Tambang Liar ke Polisi

Makin Panas Sejak Diungkap Geng Sambo, Ini 4 Isu Setoran Tambang Liar ke Polisi

Video | Minggu, 27 November 2022 | 11:45 WIB

Nah! Kamaruddin Simanjuntak Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati: Lebih Baik Dia Ganti Pengacara, Kalau Perlu Saya Bayar

Nah! Kamaruddin Simanjuntak Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati: Lebih Baik Dia Ganti Pengacara, Kalau Perlu Saya Bayar

News | Minggu, 27 November 2022 | 10:20 WIB

Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Kabareskrim Soal Isu Setoran Duit Tambang: 'Jangan-jangan Mereka Yang Terima'

Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Kabareskrim Soal Isu Setoran Duit Tambang: 'Jangan-jangan Mereka Yang Terima'

News | Minggu, 27 November 2022 | 09:45 WIB

Diungkap Geng Sambo, 4 Isu Setoran Tambang Liar ke Polisi Kian Memanas

Diungkap Geng Sambo, 4 Isu Setoran Tambang Liar ke Polisi Kian Memanas

Video | Sabtu, 26 November 2022 | 15:50 WIB

Terkini

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:39 WIB

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:12 WIB

×