Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengaku, dilubuk hati yang paling dalam dirinya tak ingin Ferdy Sambo dihukum mati berdasarkan vonis yang akan diterimanya.
Kamaruddin meminta, agar Sambo bertobat dan mengakui semua kejahatannya sudah membunuh Yosua.
"Saya sebetulnya tidak mau Sambo dihukum mati dari pribadi saya. Saya mau Ferdy Sambo itu bertobatlah, saya mau dia dapat belas kasih dan pertolongan dari Tuhan secara pribadi," katanya dalam tayangan Kanal Youtube KOMPAS TV dikutip pada Minggu, (27/11/2022).
Kamaruddin berharap Sambo menyudahi drama-drama yang berkepanjangan ini.
Serta, lanjut dia, jangan lagi Ferdy Sambo mencari kambing hitam untuk membenarkan perbuatannya atau melemparkan kesalahannya kepada orang lain.
Jika mantan Kadiv Propam Polri tersebut bertobat, masih banyak jalan untuk menebus semua dosa-dosanya terhadap orang lain, ketimbang harus dihukum mati.
Polisi bukan satu-satunya profesi untuk Sambo. Bahkan kalau saja Sambo mau bertobat mengakui semua kejahatannya, Sambo bisa kembali jadi orang yang besar namun di jalan yang benar.
"Walaupun sudah dipecat dari kepolisian jadi jenderal kalau dia sadar dan bertobat bisa jadi penceramah atau pendeta toko masyarakat, tidak harus jadi polisi to," tutur Kamaruddin.
"Jadi hidup mati kita itu di tangan tuhan," tambahnya.
Baca Juga: Data Pemkab Cianjur: 42 Siswa dan 10 Guru Jadi Korban Meninggal Dunia Akibat Gempa
Sebagaimana diketahui, pada 8 Juli 2022, Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.