Begini Penjelasan PN Tanjungkarang Atas Laporan Pengacara Babay Chalimi

Metro | Suara.com

Senin, 06 Juni 2022 | 17:18 WIB
Begini Penjelasan PN Tanjungkarang  Atas Laporan Pengacara Babay Chalimi
PN Tanjungkarang

Metro, Suara.com- Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang , Hendri Irawan memberikan penjelasan terkait tuduhan-tuduhan Pengacara Babay Chalimi agar putusan perkaranya di eksekusi

PN Tanjungkarang menjelaskan berulang bahwa tidak ada permohonan eksekusi yang diajukan oleh siapapun pemohonnya yang tidak diproses oleh PN Tanjungkarang asal syarat-syarat formil untuk itu telah dipenuhi,”jelas Hendri lewat siaran persnya, Senin (6/6/2022).

Menurut Hendri bahwa saat itu yang bicara di media berita adalah Pengacara Amrullah bukan Robinson Pakpahan. 

“PN Tanjungkarang hanya meminta agar pengacara Babay Chalimi  itu melampirkan Surat Kuasa aseli dari Babay Chalimi. Sekali lagi hanya meminta agar pengacara melampirkan Surat Kuasa aseli dari Babay Chalimi,”jelasnya.

Selanjutnya Hendri menerangkan permohonan eksekusi atas putusan perkara Babay Chalimi VS Kohar Wijaya dkk yang diajukan Amrullah yang merupakan rekan satu kantor Robinson Pakpahan diajukan ke PN Tanjungkarang tanggal 8 April 2022. 

“PN Tanjungkarang meminta Amrullah CS untuk melengkapi surat kuasa dari Prinsipal yakni Babay Chalimi namun yang terjadi adalah muncul rilis berita seolah PN Tanjungkarang tidak memproses permohonannya,”jelasnya.

PN Tanjungkarang menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana maupun perdata setiap tahapan dalam proses perkara diperlukan adanya Surat Kuasa Prinsipal jika permohonan diajukan oleh Advokat.

“Misalnya saat tahap persidangan tentu Advokat jika mewakili kliennya harus menunjukan Surat Kuasa dari Prinsipal yang diwakilinya. Begitu juga saat upaya Banding dan Kasasi maka advokat perlu memperbaharui Surat Kuasanya. Begitu pun saat meminta pelaksanaan eksekusi. Hal ini diketahui oleh seluruh Advokat,”ungkapnya.

Bahwa kemudian pada tanggal 24 Mei 2022 Pengacara Amrullah yang mengaku sebagai Kuasa dari Babay Chalimi membawa surat kuasa yang baru guna melengkapi permohonannya. Saat itu juga PN Tanjungkarang langsung memprosesnya dan berkas sudah naik di meja Panitera PN Tanjungkarang untuk di laksanakan terkait tahapan Aanmaning (teguran) terhadap termohon Kohar Wijaya Dkk. 

“Jadi proses Aanmaning sedang dipersiapkan dimana surat-surat panggilan sudah dibuat tinggal dilayangkan saja tapi selagi proses pelaksanaan Aanmaning ini mau dijalankan Pengacara Robinson Pakpahan kembali menuduh PN Tanjunggkarang dengan tuduhan tidak mendasar melalui pemberitaan media,”jelasnya .

Hendri menegaskan bahwa PN Tanjungkarang tidak pernah menghambat terkait permohonan eksekusi. Sejak Maret 2022 proses eksekusi perkara perdata justru telah disederhanakan dan dipermudah proses administrasinya. Sehingga pelaksanaan eksekusi sudah terlaksana lebih dari 45 berkas perkara perdata dan pencari keadilan telah mendapatkan hak-haknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS

PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS

News | Senin, 10 November 2025 | 20:20 WIB

Terkini

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:21 WIB

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:15 WIB

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:14 WIB

Bus ALS Maut di Muratara Tetap Angkut Penumpang Meski Izin Mati Sejak 2020

Bus ALS Maut di Muratara Tetap Angkut Penumpang Meski Izin Mati Sejak 2020

Sumsel | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12 WIB

Lagu K-Pop Full Bahasa Inggris: Strategi Bisnis atau Tanda Berakhirnya Era Lokal?

Lagu K-Pop Full Bahasa Inggris: Strategi Bisnis atau Tanda Berakhirnya Era Lokal?

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:05 WIB

Timnas Indonesia vs Jepang, Ujian Kelayakan Lolos Piala Dunia 2030

Timnas Indonesia vs Jepang, Ujian Kelayakan Lolos Piala Dunia 2030

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:05 WIB

Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026

Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:05 WIB

Bagikan Dividen Rp3,5 Triliun, Ini Daftar Jajaran Direksi Indosat Yang Baru

Bagikan Dividen Rp3,5 Triliun, Ini Daftar Jajaran Direksi Indosat Yang Baru

Bali | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:04 WIB

Debut Jadi Eksekutif Produser, Irish Bella Pusing Urus Budget Film Horor Dosa

Debut Jadi Eksekutif Produser, Irish Bella Pusing Urus Budget Film Horor Dosa

Entertainment | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:00 WIB

Ketua DPRD Kepri Asyik Kendarai Moge Tanpa Helm, Auto Kena Sentil Warganet

Ketua DPRD Kepri Asyik Kendarai Moge Tanpa Helm, Auto Kena Sentil Warganet

Batam | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:59 WIB