Metro, Suara.com-Sebanyak 73 Pengadilan Tingkat Pertama dari seluruh Indonesia menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Peningkatan Kelas Pengadilan Senin, (4/7/2022) . Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H., di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Jumlah pengadilan yang diusulkan sebanyak 81 pengadilan. Namun, yang disetujui sebanyak 73 pengadilan, dengan rincian Pengadilan Negeri menjadi kelas I A diajukan sebanyak 11 usulan, yang disetujui 8 pengadilan. Pengadilan Agama menjadi kelas I A diajukan sebanyak 27 usulan, yang disetujui 27 pengadilan
Pengadilan Negeri menjadi kelas I B diajukan sebanyak 22 usulan, yang disetujui 17 pengadilan. Pengadilan Agama menjadi kelas I B diajukan sebanyak 19 usulan, yang disetujui 19 pengadilan. Pengadilan Militer menjadi Tipe A diajukan sebanyak 2 usulan, yang disetujui 2 pengadilan
Sunarto menyatakan bahwa kenaikan kelas pengadilan ini merupakan hasil dari perjuangan dan kerja ihklas dari insan peradilan.
"Perjuangan yang tidak mudah dimulai dari proses pengajuan pada tahun 2020 ke Kementerian PAN RB, proses verifikasi dan validasi data, hingga proses verifikasi lapangan,"jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa peningkatan kelas kali ini merupakan penetapan dengan jumlah tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung.
Salah satu dampak peningkatan kelas adalah kenaikan penghasilan serta tunjangan kinerja para Pegawai serta pada kenaikan pangkat/golongan para pejabat pengadilan.