Metro, Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berusaha mencegah munculnya kasus penagihan pinjaman dengan cara-cara yang tidak beretika melalui pelatihan dan sertifikasi bagi para tenaga penagih pinjaman.
"Salah satunya dengan meningkatkan jumlah agen tersertifikasi," kata Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah dalam jumpa pers virtual, Jumat (22/7/2022).
Sertifikasi ini diberikan kepada tenaga penagih, baik yang berasal dari perusahaan teknologi finansial maupun yang disediakan oleh pihak ketiga atau penyedia jasa penagihan. Langkah ini adalah salah satu upaya asosiasi dalam menjawab keresahan masyarakat mengenai penagih pinjaman yang tidak beretika.
"Kami yakin pendidikan, pelatihan dan pembekalan ini akan berdampak terhadap perilaku industri kita," kata Kuseryansyah.
Data terbaru AFPI menunjukkan peserta pelatihan sertifikasi penagihan saat ini berjumlah total 9.225 orang. Lebih dari separuh (68,6 persen) diberikan kepada desk collection atau penagihan melalui telepon.
AFPI juga memberikan sertifikasi untuk layanan pelanggan (4,8 persen). Sertifikasi tidak hanya diberikan kepada petugas di lapangan, namun juga kepada direksi perusahaan dan pemegang saham.
Kuseryansyah juga mengharapkan setiap orang yang masuk ke industri teknologi finansial harus tersertifikasi. Asosiasi menargetkan hingga akhir Juli nanti, ada 75 persen agen penagihan yang sudah tersertifikasi.