Tanggal 12 Agustus menjadi momen untuk memperingati Hari UMKM Nasional. Sejarah Hari UMKM Nasional sendiri bermula dari adanya Kongres Nasional UMKM dan Temu Nasional Pendamping ke-2 (TNP 2) pada tanggal 25-26 Mei 2016 yang dihadiri ratusan pendamping koperasi dan UMKM dari seluruh Indonesia.
Sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia berkontribusi terhadap 57,24 persen dari total PDB Indonesia. Data Kemenkop-UKM menyebut sebanyak 99,99 persen dari total pelaku usaha atau setara dengan 64 juta pelaku usaha berasal dari UMKM dengan penyerapan tenaga kerja yang besar, yakni mencapai 117 juta orang (97 persen) dari total tenaga kerja.
Di Kota Metro sendiri perkembangan UMKM terus bertumbuh. Hal tersebut ditandai dengan menjamurnya berbagai produk UMKM. Tak ayal pemerintah mencoba memberikan perhatian dengan mengkampanyekan Metro Bangga Beli. Di awal kemunculanya Kampanye Metro Bangga Beli tentu menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM khususnya di Kota Metro.
Program atau slogan Metro Bangga Beli ini tampaknya memiliki niat yang besar untuk memajukan para pelaku UMKM yang tentu terdampak akibat pandemi. Hal ini tentunya menjadi harapan baru bagi perkembangan UMKM di Kota Metro.
Meski demikian niat besar dan mulia ini belumlah didukung dengan program yang memadai. Padahal ada banyak aspek dalam upaya pemajuan UMKM mulai dari soal perizinan, akses permodalan hingga pemasaran. Hingga saat ini, Metro Bangga Beli tampaknya masih menjadi sebuah slogan yang sebatas dipasang di banner, dikerjakan dengan cara-cara lama, program-program usang dan pada akhirnya secara klasik berlindung dibalik alasan klasik, ketiadaan anggaran.
Alasan klasik semacam ini pada gilirannya menjadikan slogan dan niat yang baik ini berhenti sebatas menjadi “slogan”. Padahal ada banyak inovasi yang bisa dilakukan ditengah keterbatasan anggaran. Sebagai contoh salah satu masalah UMKM adalah soal perizinan. Hal ini tidak dilihat sebagai satu hal yang dapat dikerjakan secara serius ditengah keterbatasan anggaran.
Faktanya ada ribuan pelaku UMKM di Kota Metro yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) padahal kini perizinan khususnya NIB amatlah mudah dan tidak memakan biaya. Belakangan hal ini mulai dikerjakan sebagai sebuah gerakan. Seperti kata pepatah lebih baik terlambat dibanding tidak sama sekali.
Hal lain yang tak memerlukan anggaran besar adalah lewat kebijakan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 memberikan kewajiban menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri paling sedikit 30% dari luas areal pusat perbelanjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini sesungguhnya dapat ditindaklajuti dengan peran pemerintah daerah dalam mendorong implementasi peraturan tersebut.
Pemerintah Kota Bandung misalnya tahun ini memfasilitasi 50 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk melakukan penawaran promosi ke delapan toko swalayan yaitu Yogya, Yomart, Superindo, Alfamart, Indomaret, Lotte Grosir, Transmart, dan Borma. Hal kecil semacam inipun belum banyak dilakukan padahal tidak memerlukan anggaran yang besar.
Baca Juga: BNI Bawa Rempah dan Makanan Indonesia ke Food Expo 2022 di Hong Kong
Di level nasional Presiden RI Joko Widodo juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Pemerintah.
Secara rinci, terdapat beberapa arahan Jokowi yang diharapkan dapat mewujudkan hal tersebut. Salah satunya, meminta menteri keuangan untuk memberikan insentif kepada pemerintah daerah yang telah memenuhi ketentuan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM minimal 40 persen pada pengadaan barang atau jasa Pemerintah. Kebijakan ini tentu membantu para pelaku UMKM untuk dapat berkembang ketika produknya dapat diserap oleh pemerintah.
Kebijakan tersebut ditindaklanjuti bersama dimana menteri dalam negeri juga diharapkan dapat mendukung perkembangan UMKM dengan mendorong gubernur dan bupati atau walikota untuk memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah bagi UMKM, serta mempercepat penerbitan dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
Menteri perindustrian diminta untuk mengelola dan mengembangkan database produk dalam negeri yang telah memiliki sertifikat TKDN, serta mempercepat pencantuman produk dalam negeri yang telah memiliki sertifikat TKDN.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk menyiapkan BUMN sebagai produsen barang/ jasa substitusi impor dan menugaskan BUMN untuk membantu pengembangan aplikasi dan infrastruktur Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang baik.
Kewajiban yang serupa diberikan kepada Menteri Kesehatan yang diharapkan dapat menyederhanakan persyaratan dan mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha produk obat dalam negeri. Serta mempercepat pembuatan katalog dan pembaharuan kebijakan bagi industri farmasi dan kesehatan dalam negeri.
Lewat berbagai dukungan kepada pelaku dan produk UMKM maka akan banyak kesempatan dan lapangan kerja terbuka bagi anak bangsa. Dengan begitu, upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi bisa terakselerasi. Sayangnya berapa banyak UMKM di Kota Metro yang sudah memenuhi persyaratan untuk masuk dalam e-katalog?Hal ini juga tampaknya belum menjadi perhatian serius.
Dewasa ini kita tidak lagi bisa mengelola UMKM dengan cara-cara lama sebatas pelatihan (sekitar), bantuan modal (sekitar) dan pameran-pameran yang menghabiskan anggaran besar. Pemajuan UMKM berbasis kebijakan, data, pendampingan untuk penguatan kapasitas SDM serta mengoptimalkan teknologi dan pasar digital harus segera dimulai agar Metro Bangga Beli tak berhenti sekedar menjadi slogan pemanis kecuali memang sejak awal hanya diniatkan sebatas pemanis.