Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Surat Banding Pemecatan Sudah Dikirim

Metro

Senin, 29 Agustus 2022 | 19:35 WIB
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Surat Banding Pemecatan Sudah Dikirim
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik diMabes Polri (Suara.com/Alfian Winanto)

Metro, Suara.com - Usai dipecat tidak dengan hormat atau PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polr (KKEP), kuasa hukum Ferdy Sambo menyatakan kliennya sudah mengirimkan surat banding secara resmi. Arman Hanis, kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri itu, mengatakan surat banding sudah diserahkan pendamping dari Divisi Hukum Polri.

Namun, Arman pada pernyataan resminya yang dikutip pada Senin (29/8/2022), hanya mengatakan, “sudah diajukan oleh pendamping (FS) dari Divisi Hukun Polri,” tanpa menjelaskan secara detail kapan surat itu diajukan. 

Meski menyatakan Ferdy Sambo sudah menyerahkan surat pengajuan banding resmi, Arman mengaku belum menyerahkan memori banding ke kepolisian.

“Kita masih memiliki waktu paling lambat 21 hari untuk menyerahkan memori banding itu,” ungkap Arman yang juga tidak menjelaskan alasan pengajuan banding dari Sambo tersebut.

Arman beralasan ia tidak mengetahui hal itu karena dalam sidang kode etik yang mendampingi dari Divisi Hukum Polri, bukan kuasa hukum pribadi.

Sementara saat dikonfirmasi awak media, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo masih akan memeriksa terlebih dahulu informasi itu ke Divisi Propam Polri.

Sebelumnya, KKEP telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, pada Jumat (26/8/2022) lalu.

Putusan sidang dibacakan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang menjadi pimpinan sidang. 15 saksi dihadirkan dalam sidang, yakni para tersangka dan sejumlah jenderal serta perwira di kepolisian. 

Mereka antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

baca juga

Lalu para tersangka adalah Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Sebelum dipecat dari kepolisian, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik selama lebih kurang 18 jam. Sanksi itu dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri dalam sidang yang berlangsung sejak Kamis (26/8/2022) sekitar pukul 09.30 WIB hingga Jumat (26/8/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan Sambo berdasarkan perbuatan yang dilakukannya dan dianggap pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya adalah pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo pun terbukti melanggar kode etik. Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Ferdy Sambo pun mengakui perbuatannya dan menyesali semua perbuatan yang telah ia lakukan. Meski demikian, Sambo pun mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo dalam pernyataanya.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. ()

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar di Rumah Pribadi dan Dinas Ferdy Sambo

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar di Rumah Pribadi dan Dinas Ferdy Sambo

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 19:15 WIB

Putri Candrawathi Ngotot Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pengacara Brigadir J Tak Percaya

Putri Candrawathi Ngotot Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pengacara Brigadir J Tak Percaya

Semarang | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:58 WIB

Terkini

Rekomendasi Moisturizer The Originote untuk Mencerahkan Sesuai Review dan Harga

Rekomendasi Moisturizer The Originote untuk Mencerahkan Sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 11:24 WIB

Intelijen Ukraina: Rusia Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran untuk Propaganda Seolah-olah Didukung Dunia

Intelijen Ukraina: Rusia Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran untuk Propaganda Seolah-olah Didukung Dunia

News | Selasa, 01 September 2026 | 11:20 WIB

Akhiri Konflik Panjang, Mees Hilgers Akui Sulit Ucap Perpisahan dengan Skuad FC Twente

Akhiri Konflik Panjang, Mees Hilgers Akui Sulit Ucap Perpisahan dengan Skuad FC Twente

Bola | Selasa, 01 September 2026 | 11:19 WIB

Timnas Indonesia U-20 Gagal Hajar Malaysia, Nova Arianto Bongkar Masalah Garuda Muda

Timnas Indonesia U-20 Gagal Hajar Malaysia, Nova Arianto Bongkar Masalah Garuda Muda

Bola | Selasa, 01 September 2026 | 11:18 WIB

Jarak Rakyat dan Wakilnya Makin Pendek, Puan: Aspirasi Kini Bisa Sampai dalam Hitungan Detik

Jarak Rakyat dan Wakilnya Makin Pendek, Puan: Aspirasi Kini Bisa Sampai dalam Hitungan Detik

News | Selasa, 01 September 2026 | 11:18 WIB

KPK Ungkap Asal Uang Rp 1,5 Miliar yang Disita dari Kasus Korupsi Pemkab Bogor

KPK Ungkap Asal Uang Rp 1,5 Miliar yang Disita dari Kasus Korupsi Pemkab Bogor

News | Selasa, 01 September 2026 | 11:14 WIB

Kronologis Pendaki WNI Ditemukan Meninggal Dunia di Stasiun Ketujuh Gunung Fuji Jepang

Kronologis Pendaki WNI Ditemukan Meninggal Dunia di Stasiun Ketujuh Gunung Fuji Jepang

News | Selasa, 01 September 2026 | 11:05 WIB

Potensi Kerusuhan Terkendali, Pengamat Hukum Nilai Polri Berhasil Amankan Aksi 27 Agustus

Potensi Kerusuhan Terkendali, Pengamat Hukum Nilai Polri Berhasil Amankan Aksi 27 Agustus

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 11:04 WIB

Harga Asics Novablast Terbaru, Cek 3 Seri Sepatu Lari Paling Populer untuk Pemula dan Pro

Harga Asics Novablast Terbaru, Cek 3 Seri Sepatu Lari Paling Populer untuk Pemula dan Pro

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 11:03 WIB

Review Film Other: Sajian Thriller Psikologis dengan Atmosfer yang Sunyi

Review Film Other: Sajian Thriller Psikologis dengan Atmosfer yang Sunyi

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 11:00 WIB

×