- KPK menyita uang senilai Rp 1,5 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bogor.
- Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan uang tersebut berasal dari pemotongan insentif pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.
- Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein mengonfirmasi belum ada tersangka karena penyidikan umum masih berjalan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan asal usul uang Rp 1,5 miliar yang disita dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif para pegawai di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
“Uang Rp 1,5 miliar ini diduga uang-uang yang dipotong dari insentif yang seharusnya menjadi hak dari para pegawai di lingkungan Bappenda,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Dalam aturan daerah, lanjut Budi, telah diatur bahwa para pegawai di Bappenda mendapatkan honor tambahan atas pelaksanaan tugas mengumpulkan pajak. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi pemotongan insentif oleh oknum-oknum Bappenda.
“Nah, dari insentif-insentif yang diterima oleh para pegawai itu kemudian diduga ada pemotongan yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan Pemkab Bogor,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah mengusut dugaan praktik rasuah di lingkungan Pemkab Bogor. Perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan dan mencakup dugaan penyimpangan dalam mekanisme upah pungut hingga pengadaan barang dan jasa.
Meski begitu, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memastikan belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka.
Menurut Taufik, penyidik masih bekerja berdasarkan surat perintah penyidikan umum sehingga proses pengumpulan bukti masih berlangsung.