Kelima Tersangka Dipertemukan Pada Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J di TKP

Metro

Senin, 29 Agustus 2022 | 23:17 WIB
Kelima Tersangka Dipertemukan Pada Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J di TKP
Timsus Kapolri akan gelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa besok. ((Suara.com/M Yasir))

Metro, Suara.com - Kelima tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J akan dikonfrontasi atau dipertemukan besok pada Selasa (30/8/2022).

Kelimanya akan dipertemukan pada rekonstruksi kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta.

Rekonstruksi dengan menghadirkan kelima tersangka itu dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam pernyataan resminya pada Senin (29/8/2022).

Rekonstruksi itu, lanjut Dedi akan menghadirkan seluruh tersangka di di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga.

“Para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut,” ungkap Dedi kepada awak media.

Supaya rekonstruksi berjalan transparan, objektif dan akuntabel, penyidik Polri juga mengundang pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal,” kata Dedi.

Berkas perkara pun harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum, dan ditargetkan beberapa pekan mendatang.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.

Putri Kukuh Jadi Korban Pelecehan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo masih bersikukuh bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan pada Senin (29/8/2022), pengakuan itu terus diungkapkan Putri saat diperiksa polisi Jumat lalu.

Menurut keterangan resmi Arman Hanis selaku kuasa hukum pasangan suami istri (pasutri) tersangka, yakni Sambo dan Putri, yang dikutip pada Senin (29/8/2022), dalam pemeriksaan oleh penyidik Polri itu, kliennya (Putri) mendapat sekitar 80 pertanyaan.

“Dalam pemeriksaan, Ibu Putri tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila alias korban kekerasan seksual dalam perkara yang menewaskan Brigadir J. Itu ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan)," ungkap Arman pada awak media.

Lebih lanjut Arman mengatakan, Putri membantah sangkaan penyidik terhadapnya, termasuk terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan dicatat penyidik dalam BAP. 

“Begitu pun kronologi kejadian yang terjadi di Magelang sesaat sebelum kematian Brigadir J. Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," sebut Arman lagi.

Lebih lanjut Arman meyakini bahwa perkara yang dihadapi kliennya akan semakin jelas dan terang  nanti saat di persidangan setelah bukti-bukti disampaikan. 

"Kami tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan. Intinya kami menghormati penyidik," tuturnya. 

Namun usai pemeriksaan, Putri masih belum ditahan dan pemeriksaan dilanjutkan pekan depan. 

Putri Tak Ditahan, Sambo Ajukan Banding

Usai dipecat tidak dengan hormat atau PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polr (KKEP), kuasa hukum Ferdy Sambo menyatakan kliennya sudah mengirimkan surat banding secara resmi. Arman Hanis, kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri itu, mengatakan surat banding sudah diserahkan pendamping dari Divisi Hukum Polri.

Namun, Arman pada pernyataan resminya yang dikutip pada Senin (29/8/2022), hanya mengatakan, “sudah diajukan oleh pendamping (FS) dari Divisi Hukun Polri,” tanpa menjelaskan secara detail kapan surat itu diajukan. 

Meski menyatakan Ferdy Sambo sudah menyerahkan surat pengajuan banding resmi, Arman mengaku belum menyerahkan memori banding ke kepolisian.

“Kita masih memiliki waktu paling lambat 21 hari untuk menyerahkan memori banding itu,” ungkap Arman yang juga tidak menjelaskan alasan pengajuan banding dari Sambo tersebut.

Arman beralasan ia tidak mengetahui hal itu karena dalam sidang kode etik yang mendampingi dari Divisi Hukum Polri, bukan kuasa hukum pribadi.

Sementara saat dikonfirmasi awak media, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo masih akan memeriksa terlebih dahulu informasi itu ke Divisi Propam Polri.

Sebelumnya, KKEP telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, pada Jumat (26/8/2022) lalu.

Putusan sidang dibacakan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang menjadi pimpinan sidang. 15 saksi dihadirkan dalam sidang, yakni para tersangka dan sejumlah jenderal serta perwira di kepolisian. 

Mereka antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Lalu para tersangka adalah Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Sebelum dipecat dari kepolisian, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik selama lebih kurang 18 jam. Sanksi itu dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri dalam sidang yang berlangsung sejak Kamis (26/8/2022) sekitar pukul 09.30 WIB hingga Jumat (26/8/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan Sambo berdasarkan perbuatan yang dilakukannya dan dianggap pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya adalah pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo pun terbukti melanggar kode etik. Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Ferdy Sambo pun mengakui perbuatannya dan menyesali semua perbuatan yang telah ia lakukan. Meski demikian, Sambo pun mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo dalam pernyataanya.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. ()

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putri Bersikukuh Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Diperiksa Penyidik Polri

Putri Bersikukuh Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Diperiksa Penyidik Polri

| Senin, 29 Agustus 2022 | 20:01 WIB

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Surat Banding Pemecatan Sudah Dikirim

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Surat Banding Pemecatan Sudah Dikirim

| Senin, 29 Agustus 2022 | 19:35 WIB

Terkini

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Biaya Kuliah Unsri 2026 Terbaru, Kedokteran Tembus Rp200 Juta, Jurusan Lain Berapa?

Biaya Kuliah Unsri 2026 Terbaru, Kedokteran Tembus Rp200 Juta, Jurusan Lain Berapa?

Sumsel | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:37 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Ulang Tahun ke-85, Mien R. Uno Luncurkan Buku Cermin Diri: Berisi Pesan untuk Generasi Muda

Ulang Tahun ke-85, Mien R. Uno Luncurkan Buku Cermin Diri: Berisi Pesan untuk Generasi Muda

Lifestyle | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:31 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Demi Jerry Yan Cs, 13 Fans F4 Niat Jahit Aksesoris Baju Sebulan sebelum Konser FForever

Demi Jerry Yan Cs, 13 Fans F4 Niat Jahit Aksesoris Baju Sebulan sebelum Konser FForever

Entertainment | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:00 WIB

Transformasi Warga Jawa Timur yang Kini Kian Melek Cuan di Pasar Modal

Transformasi Warga Jawa Timur yang Kini Kian Melek Cuan di Pasar Modal

Jatim | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:52 WIB

Belajar Bahasa Inggris Bukan Sekadar Hafal Kosa Kata, Ini Tantangan yang Harus Disadari Orang Tua

Belajar Bahasa Inggris Bukan Sekadar Hafal Kosa Kata, Ini Tantangan yang Harus Disadari Orang Tua

Lifestyle | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:52 WIB

Kompetisi Futsal SMA Digelar di 4 Kota, Talenta Muda Berpeluang Dilirik Hector Souto

Kompetisi Futsal SMA Digelar di 4 Kota, Talenta Muda Berpeluang Dilirik Hector Souto

Bola | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:49 WIB

Jip Hantam Tebing di Jalur Wisata Gunung Bromo, Sopir dan Wisatawan Tewas

Jip Hantam Tebing di Jalur Wisata Gunung Bromo, Sopir dan Wisatawan Tewas

Jatim | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:46 WIB