Metro, Suara.com - Ada perbedaan yang sangat mencolok dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo atau tempat kejadian perkara (TKP). Hal itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan.
Menurut Taufan, ada satu adegan yang dirasa sangat penting dan krusial dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (28/8/2022) lalu, yakni saat eksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga.
Taufan mengatakan, disebut krusial karena menurut Komnas HAM, terlihat ada perbedaan keterangan antara tersangka Bharada E dengan Ferdy Sambo saat eksekusi Brigadir J.
“(Perbedaan) Itu jadi catatan bagi penyidik," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan resminya yang dikutip pada Kamis (1/9/2022).
Perbedaan keterangan itu terletak pada siapa saja yang ikut menembak Brigadir J. Menurut Taufan, ada perbedaan pengakuan dari dua tersangka kunci yakni tersangka Bharada E yang mengaku Ferdy Sambo ikut menembak.
Sementara pada saat rekonstruksi, Ferdy Sambo menyangkal semua keterangan Bharada E tentang bahwa dirinya ikut menembak Brigadir J di rumah TKP.
"(Tersangka) Richard (Bharada E) mengatakan bukan hanya dia yang menembak, tapi juga Ferdy Sambo. Sementara yang satu (Ferdy Sambo) lagi (bilang) cuma menyuruh dia. Itu kan perbedaan yang cukup substantif," ujar Taufan lagi.
Meski demikian, perbedaan keterangan saat rekonstruksi ini menurut Taufan itu adalah hak masing-masing tersangka. Karena manurutnya nanti di pengadilan pun mereka memiliki hak untuk saling membantah keterangan masing-masing tersangka.
Jika sudah demikian, terus Taufan, tinggal bagaimana nanti majelis hakim yang akan memutuskan berdasarkan tuntutan jaksa. Tuntutan jaksa sendiri itu juga berasal dari penyidikan yang dilakukan oleh polisi.
Baca Juga: Deep and Extreme 2022 Momentum Kebangkitan Wisata Selam Indonesia
"Maka memperkuat penyidikan dan penuntutan poin yang paling penting supaya dalam persidangan nanti seluruh konstruksi yang sudah disusun penyidik itu memang diterima oleh hakim," ujar dia.
Selanjutnya Taufan mengatakan, dari keseluruhan adegan rekonstruksi di tiga lokasi, hanya tentang perbedaan keterangan antara kedua tersangka yakni Bharada E dan Ferdy Sambo lah yang paling penting.
Sementara mengenai adegan, misalnya, Kuat Ma'ruf yang membawa pisau saat peristiwa di rumah Magelang, Taufan menganggap hal itu tidaklah terlalu signifikan dalam proses penyidikan.
"Kalau soal itu (Kuat memegang pisau) larinya ke motif. Tidak signifikan. Nah, yang paling signifikan pada hari kejadian siapa yang merencanakan, siapa yang mengeksekusi. Sekarang ada selisih, yang satu mengakui dua orang, yang satu lagi mengakui hanya satu orang," pungkasnya.
Perbedaan itulah yang menjadi pekerjaan rumah penegak hukum dan menanti untuk dikuak. Untuk diketahui, dalam proses rekonstruksi itu dihadirkan kelima tersangka. Yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf. (*)