Metro.Suara.com - Tersangka pembunuh rekan sesama polisi, Aipda Rudi Suryanto, pada Kamis (8/9/2022) sidang komisi kode etik polisi, di Ruang Atmani Wedhana Mapolres Lampung Tengah. Sidang berlangsung terbatas belum selesai hingga Kamis siang.
Menurut informasi awal yang didapat, polisi sudah memeriksa sekitar 28 saksi yang diperiksa secara pararel. Sidang kode etik dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan.
Sidang menghadirkan tersangka Rudi, yang dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, atas korban Aipda Ahmad Karnain, yang juga rekannya di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah. Sejauh ini baru dua saksi yang dimintai keterangan.
Sebelumnya dalam rekonstruksi tergambar bahwa pembunuhan yang dilakukan Rudi sudah direncanakan. Hal itu terlihat saat tersangka mencoba terlebih dahulu senapannya di sebuah kebun singkong, sebelum sampai di rumah korban. (*)