Metro, Suara.com- 241.706 pekerja di Provinsi Lampung mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai antisipasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu menjelaskan dalam pelaksanaan penyaluran BSU semua telah dirincikan sesuai klasifikasi pekerja yang memenuhi kriteria. Salah satu kriterianya adalah memiliki gaji dengan besaran Rp3,5 juta.
"Syaratnya seperti harus terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan, lalu upahnya di bawah Rp3,5 juta," katanya.
Agus mengatakan, pekerja yang memenuhi persyaratan itu akan menerima BSU senilai Rp600.000 melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
"Bantuan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta ini diberikan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi," ungkapnya.