Sosialisasikan e-Berpadu, Ketua MA Dorong Terwujudnya Sistem Peradilan Elektronik Bagi Perkara Pidana

Metro Suara.Com
Rabu, 14 September 2022 | 18:25 WIB
Sosialisasikan e-Berpadu, Ketua MA Dorong  Terwujudnya Sistem Peradilan Elektronik Bagi Perkara Pidana
MA Luncurkan Aplikasi E-Prima dan E-Berpadu, 19 Agustus 2022 (Humas MA)

Metro, Suara.com-Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.,  membuka Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e_Berpadu) di lantai 12 Gedung Tower Mahkamah Agung RI,Rabu, (14/92022). 

Sosialisasi yang berlangsung secara virtual ini dihadiri Dirjen Badan Peradilan Umum, Dirjen Badan Peradilan Agama, Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara serta diikuti satuan kerja lingkungan peradilan seluruh Indonesia.

Sebagaimana telah diketahui pada 19 Agustus 2022  lalu, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung yang ke-77, kita telah meluncurkan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau disingkat e_BERPADU pada 7 wilayah Pengadilan Tingkat Banding yang ditunjuk sebagai pilot project.

Syarifuddin menjelaskan aplikasi ini merupakan bentuk upaya MA dalam rangka mewujudkan sistem peradilan elektronik bagi perkara pidana

"Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas membangun sebuah aplikasi layanan pra persidangan yang kemudian diberi nama Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau e_BERPADU,"ujarnya.

Aplikasi e_BERPADU menurutnya telah dirancang sedemikian rupa sehingga mampu memfasilitasi kebutuhan dalam proses penanganan perkara pidana pada tahap pra persidangan, yaitu Pelimpahan berkas perkara secara elektronik,Izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, Izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, Perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik, Izin besuk tahanan secara elektronik, Permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, dan Penetapan diversi dan pembantaran

Sementara itu  Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi,  mengatakan Biro Hukum dan Humas telah melaksanakan sosialisasi secara langsung kepada seluruh wilayah Pilot Project dengan menugaskan Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA bersama Tim Pengembangan IT MA untuk melakukan sosialisasi Aplikasi e-Berpadu.

Sobandi menambahkan bahwa dari segi sarana prasarana berupa server dan storage masih memungkinkan untuk implementasi Seluruh Indonesia, dimana estimasi ukuran dokumen per perkara diperkirakan sejumlah 320 Megabyte dan jumlah perkara pidana tahun 2022 sebanyak 200.000 perkara.

"Aplikasi e_BERPADU telah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam kaitannya dengan keamanan aplikasi,"pungkas Sobandi.

Baca Juga: Gubernur Arinal Berikan Bantuan Bagi PKH, TKSK, Tagana dan Pordam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

MA Luncurkan Aplikasi E-Prima dan E-Berpadu

20 Agustus 2022 | 19:21 WIB WIB

REKOMENDASI

TERKINI