- Tiga tersangka pengeroyokan Bambang Setiawan di Pejompongan bukan anggota GRIB Jaya.
- Tersangka berinisial FP, DS, dan DDS ditangkap di Kabupaten Bogor.
- Pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan tiga tersangka pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan dalam kerusuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026, bukan anggota GRIB Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan kepastian itu diperoleh berdasarkan keterangan para tersangka. Polisi juga menyebut ketiganya tidak terafiliasi dengan organisasi tertentu.
"Kami pastikan tidak ada (afiliasi). Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh para pelaku itu sendiri, mereka tidak terafiliasi dengan organisasi ataupun anggota organisasi tertentu," ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan isu mengenai dugaan keterlibatan GRIB Jaya dalam pengeroyokan Bambang. Sebelumnya, sejumlah anggota ormas itu terlihat membubarkan massa saat kerusuhan berlangsung.
![Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan saat kerusuhan 27 Agustus 2026 di Pejompongan. [Suara.com/Adiyoga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/12/57773-tersangka-kasus-pengeroyokan-bambang-setiawan.jpg)
Ketiga tersangka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Polisi menyebut mereka merupakan warga sipil yang bekerja serabutan di sekitar lokasi kejadian.
"Untuk profilnya sendiri, ketiganya merupakan pekerja kasar, serabutan, yang mencari pekerjaan-pekerjaan yang dadakan," ungkap Iman.
Menurut polisi, pengeroyokan terhadap Bambang terjadi secara spontan.
Ketiga tersangka diduga tersulut emosi karena demonstrasi di Jalan Pejompongan Raya berlangsung hingga malam dan kemudian berubah menjadi kerusuhan.
"Jadi para tersangka ini mengalami kekesalan dan ikut serta secara serta-merta pada saat terjadi kerusuhan di lokasi," ujar Iman.
Polisi menangkap ketiga tersangka setelah menemukan keberadaan mereka di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9/2026).
Dalam kasus ini, penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) dan Pasal 466 ayat (2) atau ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.