DPR Setujui Permohonan Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh

Metro | Suara.com

Selasa, 20 September 2022 | 12:58 WIB
DPR Setujui Permohonan Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh
Proses Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh ((Instagram/@sandywalsh))

Metro, Suara.com- Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022–2023 menyetujui permohonan Naturalisasi Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh,Selasa (20/9/2022).

Jordi Amat merupakan keturunan Indonesia yang lahir dan besar di Barcelona, Spanyol. Pemain sepak bola berusia 30 tahun itu mengaku memiliki darah Indonesia dari neneknya. Sandy Walsh lahir di Belgia dari ayah kelahiran Inggris keturunan Irlandia, dan ibunya kelahiran Swiss-Belanda keturunan Indonesia. 

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Lodewijk F. Paulus yang memimpin Rapat Paripurna membacakan putusan tersebut setelah sebelumnya menanyakan persetujuan, yang kemudian dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta Rapat Paripurna.

“Sesuai hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X DPR RI yang memutuskan menyetujui Pemberian Pertimbangan Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada saudara Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh, sehubungan dengan itu kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini apakah Permohonan Pemberian Pertimbangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh dapat disetujui?” tanya Lodewijk saat Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Keputusan ini diketahui sesuai dengan hasil Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) antara Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi-Fraksi pada tanggal 19 September 2022 yang menugaskan Komisi III dan Komisi X DPR RI untuk membahas ke-2 surat presiden.

“Berdasarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R26 dan R27 tanggal 17 Juni 2022 perihal Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama saudara Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh, dan hasil pembahasannya selanjutnya dimintakan persetujuan dalam Rapat Paripurna,” lanjut Lodewijk.

Setelah ini berkas dikembalikan kepada Presiden dan DPR merekomendasikan keduanya bisa diberikan status Warga Negara Indonesia (WNI). Selanjutnya  Presiden akan menerbitkan Surat Keputusan Presiden mengenai pemberian WNI kepada Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh sebelum keduanya diambil sumpah sebagai WNI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komisi III DPR Restui Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh

Komisi III DPR Restui Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh

| Senin, 29 Agustus 2022 | 19:33 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 23:27 WIB

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:56 WIB

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 22:48 WIB

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:45 WIB

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:41 WIB

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:32 WIB

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bogor | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB