Tipu Lansia Dapat Bansos, Komplotan Pencuri Perhiasan Emas Korban Dibekuk

Metro

Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:49 WIB
Tipu Lansia Dapat Bansos, Komplotan Pencuri Perhiasan Emas Korban Dibekuk
Komplotan pencuri emas modus penipuan bansos yang ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Panjang, Bandar Lampung. (*) (Istimewa)

Metro.Suara.com - Komplotan pencuri emas diringkus personel Kepolisian Sektor Panjang, Kota Bandar Lampung, Lampung. Dalam aksinya para tersangka berpura-pura sebagai petugas pemberi bantuan sosial (bansos), untuk mengelabui calon korbannya. Saat korban lengah, para tersangka kemudian membawa kabur perhiasan berupa cincin dan gelang emas milik korban.

Hingga Kamis (13/10/2022), para tersangka masih diperiksa di Unit Reskrim Polsek Panjang

Ketiga tersangka yakni Komsin alias Gembrot (43 tahun), Muhadi (45), serta Hendrik (26). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Jagabaya 2, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung. 

Kamurut Kanit Reskrim Polsek Panjang Ipda Bastari, saat beraksi ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Komsin alias Gembrot mendatangi rumah calon korbannya yakni para wanita lansia, dengan iming-iming mendapat bansos berupa sembako dan uang tunai.

“Untuk mengelabui korban, tersangka menelepon rekannya Muhadi yang sudah menunggu di luar rumah, dengan alasan korban terpilih sebagai warga penerima bansos dari pemerintah,” ungkap Bastari kepada awak media pada Kamis (13/10/2022).

Para tersangka lalu mengelabui korban dengan memintanya melepas perhiasan berupa 10 gram cincin dan 15 gram gelang emas yang dikenakannya. 

Korban yang percaya kemudian menuruti permintaan tersangka, lalu saat korban lengah para tersangka dengan cepat mengambil perhiasan korban yang disimpan di dalam tas miliknya, dan kemudian kabur membawa perhiasan emas dengan total kerugian hingga Rp20 juta.

“Perhiasan emas milik korban kemudian dijual dengan meminta bantuan seorang rekannya Hendrik dengan harga Rp8 juta . Uang penjualan emas dibagi rata, serta sudah habis digunakan para tersangka untuk berfoya foya,” pungkas Bastari.

Selain menangkap komplotan pencuri emas ini, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, kartu keluarga dan selebaran bantuan sosial sebagai modus para tersangka, serta sepeda motor yang digunakan komplotan pencuri ini saat beraksi.

baca juga

Sementara perhiasan milik korban sudah dijual para tersangka kepada seorang penadah. Polisi sejauh ini masih memburu pelaku penadah perhiasan emas milik korban yang dicuri oleh para tersangka. Atas perbuatannya, komplotan pencuri emas ini kini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman 5 tahun penjara. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bawa Kabur Uang Ratusan Ribu dari Kotak Amal Masjid, Pencuri ODGJ?

Bawa Kabur Uang Ratusan Ribu dari Kotak Amal Masjid, Pencuri ODGJ?

Metro | Selasa, 11 Oktober 2022 | 19:09 WIB

Ringankan Beban Rakyat, Pemerintah Akan Salurkan Bansos Sebesar Rp24,17 Triliun

Ringankan Beban Rakyat, Pemerintah Akan Salurkan Bansos Sebesar Rp24,17 Triliun

Metro | Senin, 29 Agustus 2022 | 21:03 WIB

OSN 2022 Lahirkan Generasi Emas Indonesia Bidang Sains

OSN 2022 Lahirkan Generasi Emas Indonesia Bidang Sains

Metro | Minggu, 07 Agustus 2022 | 08:14 WIB

Terkini

Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord

Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:03 WIB

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:47 WIB

×