Metro.Suara.com - Dukun cabul ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Lampung. Tersangka adalah WM (46) yang mencabuli pasiennya seorang anak berusia 13 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu Dailami, modus tersangka adalah mengaku bisa mengusir jin dari tubuh korban.
“Awalnya orang tua korban memanggil WM untuk mengusir jin di rumahnya. Tersangka lalu datang dan melakukan ritual pengusiran jin.
Setelah itu tersangka berdalih dengan memanggil korban yang sedang tidur di dalam kamarnya untuk diobati.
“Menurut tersangka di dalam tubuh korban ada jin yang sering mengganggu," papar Dailami dalam keterangannya kepada awak media yang dikutip pada Kamis (13/10/2022).
Saat itu tersangka memerintahkan korban mengambil wudu dan menggunakan mukena namun tanpa memakai pakaian. Tersangka pun melancarkan perbuatan asusilanya dan karena merasa ada yang aneh korban melapor ke orang tuanya.
Merasa tidak terima, orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian dan polisi langsung membekuknya. (*)