Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap Bharada E atau Richard Eliezer mendapat hukuman ringan saat sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (18/1/2023).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh pengacara pihak keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," ucap Martin saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Di sisi lain, pihak keluarga justru berharap Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo, mendapat tuntutan maksimal yaitu hukuman mati.
![Sidang Putri Candrawathi alias PC [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/01/18/3-sidang-putri-candrawathi-alias-pc.jpg)
Sebelumnya, Bharada E dan Putri Chandrawathi menghadapi sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, Jaksa Penuntut Umum justru menjatuhi Putri dengan hukuman rendah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hukuman yang diberikan kepada Putri hanya delapan tahun penjara.
Menurut Suara.com, tuntutan tahun penjara tersebut merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Sementara itu, Ferdy Sambo sendiri mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.