Bareskrim Polri dari Jakarta ikut turun tangan menanggapi viralnya konten TikTok siksa orang tua yang viral dari Lombok, NTB beberapa waktu terakhir.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa pemilik akun serta mereka yang terlibat dalam siaran langsung TikTok yang viral dan dinilai sebagai ngemis online tersebut.
Meski demikian Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustadi Bactiar mengatakan pemilik akun dan para pelaku di dalam video tersebut tak bisa dipidana.
Vivid mengatakan berdasarakan penelusuran polisi, kasus di NTB tersebut tidak termasuk tindak pidana, karena orang tua yang diguyur tersebut merupakan konten kreator.
Namun, bisa menjadi tindak pidana apabila ada unsur eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari kesusahan orang lain.
"Beda kalau nanti kami temukan kalau nenek ini sebagai korban, bahwa dia dipaksa, dia kedinginan, sampai di salah satu konten nenek tidak boleh buang air kecil. Nah itu kami harus imbau bila ada korban segera laporan," tutur Vivid.
Ia mengatakan masyarakat yang merasa dieksploitasi oleh konten kreator untuk mengemis di media sosial dapat melapor ke patrolisiber.id milik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Masyarakat bisa melakukan pelaporan secara online (daring)," ujar Vivid.
Sebelumnya diwartakan bahwa Bareskrim telah menelusuri konten viral siksa orang tua yang dibuat oleh sepasang suami istri di Lombok Tengah, dengan melibatkan beberapa kerabatnya.
Baca Juga: Edan! TKW Ayu di Taiwan Diduga Layani Majikan Mesum Live di TikTok, Ngaku Lupa Off
Dalam konten berupa siaran langsung TikTok itu, pemilik akun meminta gift dari penonton yang berbelaskasihan terhadap orang-orang tua yang disiram dengan air dan lumpur.
Adapun orang-orang tua yang disiram dalam siaran langsung tersebut adalah masih kerabat pemilik akun. Mereka mengaku tidak dipaksa dalam membuat konten tersebut.