Kementerian Luar Negeri RI sejauh ini belum menerima laporan pelanggaran terkait aktivitas yang dilakukan kapal penjaga pantai terbesar milik China - yang dijuluki Monster - di sekitar Laut Natuna Utara dekat Kepulauan Riau.
CCG 5901, demikian kapal China itu disebut, sudah nongkrong di sekitar Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia di Laut Natuna Utara sejak 30 Desember 2022 lalu. Kapal berbobot 24.000 ton itu khususnya hilir mudik di dekat ladang gas Blok Tuna milik Indonesia.
Bakamla sendiri sudah mengirim kapal patroli terbesarnya, KN Tanjung Datu ke perairan tersebut untuk membayangi kapal patroli China tersebut.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam pengarahan media di Jakarta, Kamis (19/1/2023) mengatakan bahwa pihaknya belum mendengar adanya pelanggaran yang dilakukan kapal tersebut.
Namun dia menegaskan bahwa mengacu pada hukum laut internasional, hak melintas kapal asing di laut bebas, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebetulnya diperbolehkan selama tidak mengganggu hak daulat Indonesia.
“Selama mereka tidak melakukan aktivitas yang mengganggu hak daulat kita, hal itu masih dibolehkan dalam kerangka aturan hukum internasional karena yang melintas bukan hanya kapal China, tetapi juga ada kapal lain,” kata dia seperti dilansir dari Antara.
Namun seandainya ada kasus pelanggaran, misalnya penangkapan ikan di wilayah ZEE, maka Indonesia akan menyampaikan nota diplomatik kepada negara terkait.
“Tapi sejauh ini saya belum mendengar adanya pelanggaran,” ujar dia.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali sebelumnya menyatakan sebuah kapal perang, pesawat patroli maritim, dan pesawat nirawak telah dikerahkan untuk memantau kapal penjaga pantai China.
Baca Juga: Kapal Perang Terbesar Bakamla Segera Berhadapan dengan Kapal Patroli Monster China di Natuna
“Kapal China itu sejauh ini tidak melakukan aktivitas yang mencurigakan. Namun kami tetap perlu memantau karena mereka sudah cukup lama berlayar di ZEE,” ujar Ali.