Momen dramatis terjadi ketika sidang pembacaan tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Rabu (18/1/2023). Selain karena momen Eliezer yang langsung menangis di pelukan pengacaranya, Ronny Talapessy, publik juga dibuat salah fokus dengan gestur jaksa yang membacakan tuntutan.
Seperti dilihat cuplikan tayangan ulangnya di program ROSI, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu seperti menahan tangis saat membaca tuntutan. Bahkan Jaksa Paris sempat terdiam, mengatur napas sejenak, sebelum kembali menuntut Eliezer.
Bukan hanya itu, terlihat pula Jaksa Paris sampai harus dikuatkan oleh Jaksa Sugeng Hariadi yang duduk di sebelahnya. Jaksa Sugeng tampak mengalihkan pandangan sepanjang tuntutan dibacakan hingga di akhir terlihat seolah menyeka air mata.
Hal ini rupanya turut disoroti oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr. Albert Aries, yang sebelumnya hadir sebagai saksi ahli meringankan untuk Eliezer.
Lantas apa makna gestur para jaksa tersebut menurut Albert? Apakah senada dengan spekulasi publik soal adanya tekanan terhadap para jaksa tersebut?
"Pertama, Kejaksaan itu satu atap, tetapi dalam konteks rencana penuntutan, kalau diasumsikan itu adalah menangis, berarti ketika menyusun tuntutan ini, bisa jadi Mbak Rosi, bisa jadi nih ya, suaranya tidak bulat," jelas Albert, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (20/1/2023).
"Meskipun tadi saya katakan bahwa Kejaksaan itu satu atap dalam konteks penuntutan, dan independen serta merdeka dalam memastikan adanya penuntutan yang adil dan objektif," lanjutnya.
Albert tidak menampik bahwa gestur jaksa-jaksa itu seolah menunjukkan adanya upaya saling menguatkan yang disampaikan secara nonverbal.
Hal ini yang kemudian terlihat membuat Rosianna Silalahi selaku pembawa acara agak gusar. "Jadi ada relasi kuasa juga dalam menentukan rencana tuntutan? Jaksa-jaksa di bawah punya tuntutan yang lain, kuasa yang diatasnya menentukan yang berbeda?" tanya Rosi.
Albert kemudian menerangkan bagaimana cara praktisi hukum menentukan tuntutan dan pasal yang digunakan terhadap terdakwa kejahatan tertentu.
"Kami sebagai praktisi hukum melihat segala sesuatu berdasarkan alat bukti. Tapi jangan lupa, ketika menegakkan hukum, meski dalam posisi yang berbeda, ada hati nurani, dan bisa jadi hati nurani itu berteriak ketika ada sesuatu yang dirasakan kurang adil," terang Albert.
"Jangan lupa, hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum," tegasnya menambahkan.
Analisis inilah yang diduga melatarbelakangi sikap emosional kedua jaksa tersebut.
"Ini menunjukkan ada simpati bahwa ketika ada seseorang yang berusaha untuk jujur, berusaha untuk kooperatif membantu mengungkap peristiwa ini, dia harus diperhadapkan pada tuntutan yang amat berat, 12 tahun penjara, meskipun hakim nggak terikat hal ini," tutur Albert.
Bahkan Albert sampai mengutip pernyataan seorang filsuf, Jeremy Bentham. "Apa manfaat pemidanaan yang begitu berat untuk Eliezer yang begitu jujur? Apakah dia bisa memperbaiki kelakuan Eliezer, pemidanaan itu? Yang kedua, apakah dia bisa mencegah Eliezer melakukan tindak pidana di kemudian hari?" ungkap Albert.