Kominfo Akan Hapus Konten Ngemis Online

Metro Suara.Com
Selasa, 24 Januari 2023 | 23:51 WIB
Kominfo Akan Hapus Konten Ngemis Online
Bareskrim turun tangan memeriksa konten TikTok siksa orang tua yang dibuat sepasang suami istri dari Lombok Tengah, NTB. Dibuat untuk tujuan ngemis online. ([Tangkapan layar/TikTok])

Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan Surat Edaran Menteri Sosial sebagai dasar meminta platform media sosial menghapus konten mengemis online, sebuah tayangan yang menuai kritik berbagai kalangan.

Kominfo, menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, tidak menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar utama untuk kasus ngemis online tersebut.

“Itu abu-abu ya, jadi kalau UU ITE dan PP 71 2019 'kan mengaturnya garis besar, bahasa mereka adalah konten yang dilarang,” kata Usman kepada, Selasa (24/1/2023).

Adapun yang dimaksud konten yang dilarang itu di antaranya pornografi, terorisme, dan radikalisme. “Perjudian daring itu jelas dilarang, nah yang ini (mengemis daring) memang abu-abu,” ujar Usman.

Oleh karena itu, Usman mengatakan, pihaknya mengacu pada kajian dari Kementerian Sosial dalam kasus ngemis online.

Baru-baru ini Menteri Sosial Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak fenomena pengemis online yang marak di aplikasi TikTok.

Surat edaran itu bernomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

“Di KUHP itu ada bahwa mengemis di muka umum itu dilarang, namun kita belum mengetahui apakah di sana termasuk juga mengemis secara daring,” imbuh Usman.

Adapun saat ini pihak Kemenkominfo masih terus berupaya memantau konten-konten serupa di tiap platform media sosial.

Dengan surat edaran Kemensos, Kominfo memanfaatkanya sebagai dasar hukum untuk meminta platform media sosial menghapus konten-konten serupa yang muncul.

Belum lama ini, Tiktok telah menghapus konten-konten mengemis daring yang dilakukan pria asal Nusa Tenggara Barat atas permintaan Kominfo.

Komisi Penyiaran Indonesia juga telah mengimbau stasiun televisi untuk tidak menayangkan atau mengundang pembuat konten itu sebagai bintang tamu.

Polda Nusa Tenggara Barat juga dikabarkan tengah memeriksa pemeran dan pembuat konten mandi lumpur dengan tujuan mengemis secara daring di media sosial TikTok itu. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI