"Saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apa pun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," demikian Richard Eliezer Pudihang Lumiu membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) dengan suara tertahan.
Ia tampak tersedu saat memberikan mentioned khusus isi suratnya buat sang pujaan hati, Duce Maria Angeline Kristanto atau akrab disapa Ling Ling.
Dikutip dari Suara.com, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam dugaan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sementara terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf, serta Ricky Rizal diganjar delapan tahun. Pengecualian adalah Ferdy Sambo dengan durasi lebih lama.
Menjadi Justice Collaborator (JC) serta mendapatkan dukungan dari para rekan sejawat di Brimob serta kelompok penggemar bernama Eliezer's Angels selama persidangan berlangsung, lelaki bernama kecil Icad dalam Sidang Pleidoi membacakan pernyataan untuk Ling Ling. Utamanya permohonan maaf.
Yaitu rencana pernikahan mereka berdua mesti tertunda. Serta kerelaan menyerahkan masa depan keduanya kepada Duce Maria Angeline Kristanto. Disertai terima kasih untuk dukungan dan rasa cinta yang terus mengalir hingga kini.
"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," lanjut Bharada E membacakan pernyataannya kepada Ling Ling.
"Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas, apa pun keputusanmu. Karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," tutup Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Richard Eliezer Serahkan Keputusan Kelanjutan Hubungannya kepada Sang Kekasih
Metro Suara.Com
Kamis, 26 Januari 2023 | 10:27 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Hadir dalam Sidang Pleidoi Bharada E, Anggota Brimob Berikan Dukungan Atas Kejujurannya
25 Januari 2023 | 17:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Your Say | 22:55 WIB
Bola | 22:39 WIB
News | 22:35 WIB
News | 22:35 WIB
Bola | 22:32 WIB