Kedua, mendorong pemerintah memfasilitasi peningkatan kapasitas perangkat desa dalam rangka peningkatan kemampuan dan profesionalisme kerja.
Ketiga, mendorong pemerintah memberikan insentif kepada RT dan RW sebagai penopang kerja pemerintah desa.
Keempat, mendesak pemerintah untuk menindak tegas tindakan pemberhentian perangkan desa secara non procedural, serta memberikan sanski kepada kepala desa yang melakukan tindakan semena-mena.