"Izinkanlah saya mengutip satu ayat Alkitab yang orangtua saya selalu ingatkan kepada saya saat kami sedang sedih dan lemah, yang menjadi kekuatan saya," ungkap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, salah satu terdakwa dari kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Ia pun membacakan Psalm atau Mazmur dari Alkitab Terjemahan Baru, yaitu Mazmur 34:19 TB.
"Sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya. Saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan," papar Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Lelaki yang memiliki sapaan Icad itu juga menambahkan bahwa ayat inilah yang dititipkan kedua orangtuanya agar menjadi pengingat saat mengalami kesusahan.
Dikutip dari Suara.com, Bharada E merasa diperalat oleh Ferdy Sambo, mantan atasannya, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia dikenai tuntutan 12 tahun penjara, sementara terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Maruf diganjar delapan tahun masa tahanan.
"Saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya. Ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," jelas Richard Eliezer Pudihang Lumiu di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," lanjutnya.
"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar," ungkap Bharada E dalam nota pembelaan atau pleidoi.
"Bahwa ikrar dan janji setia terhadap negara dan pimpinan akan terus terpatri dalam hati saya. Atas apa yang terjadi pada diri saya saat ini menjadi suatu pembelajaran penting dalam kehidupan saya, dalam pendewasaan diri. Kiranya Tuhan menolong saya," lanjut Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang mendapatkan support moril dari para sejawat Brimob dan kelompok penggemar atau fans Eliezer's Angels secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang bisa meloloskan Bharada E dari jeratan hukuman pidana.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," tukas jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dari Kutipan Ayat Alkitab, Ini Curahan Hati Richard Eliezer Akan Harga Kejujuran Senilai 12 Tahun Hukuman
Metro Suara.Com
Kamis, 26 Januari 2023 | 14:29 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Richard Eliezer Serahkan Keputusan Kelanjutan Hubungannya kepada Sang Kekasih
26 Januari 2023 | 10:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Your Say | 22:55 WIB
Bola | 22:39 WIB
News | 22:35 WIB
News | 22:35 WIB
Bola | 22:32 WIB