metro

Sekilas Profil Pengemudi Fortuner Perusak Brio di Kawasan Senopati: Mahasiswa Baru Lulus Sedang Magang

Metro Suara.Com
Senin, 13 Februari 2023 | 14:54 WIB
Sekilas Profil Pengemudi Fortuner Perusak Brio di Kawasan Senopati: Mahasiswa Baru Lulus Sedang Magang
Sopir Fortuner serang pemobil lain (Istimewa)

Kejadian yang bukan bagian dari scene film ini terjadi Minggu dini hari, melibatkan samurai dan airsoft gun dengan bon telah diperlihatkan kepada Polisi.

Sebuah aksi perusakan bak di film action telah terjadi Minggu (12/3/2023) dini hari di depan Office 8, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pengemudi bernama Ari Widianto yang mengemudikan Honda Brio meminta jalan kepada pengemudi Toyota Fortuner bernomor polisi  B 2276 SJD.

Setelah bergeming atau tidak bergerak sama sekali, akhirnya ruang diberikan disertai ucapan-ucapan kasar. Sesudahnya pengemudi Toyota Fortuner mengejar Honda Brio, pengemudinya merusak kaca depan pakai samurai dan airsoft gun.

Dikutip dari laman News Suara.com, kekinian Polsek Jakarta Selatan telah memeriksa GR, usia 25 tahun diduga pelaku perusakan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mabes Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) menyatakan bahwa alat yang diduga senjata api, dan digunakan untuk merusak Honda Brio milik  disebutkan sebagai replika. Alias mainan, atau bukan sungguhan. Disebutkan pula terduga pelaku melampirkan bon pembelian.

Akan tetapi, pihak Kepolisian akan melakukan pendalaman untuk memastikan keabsahan keterangan ini. Caranya lewat pemeriksanaan di laboratorium, apakah terbuat dari plastik.

Selain itu, GR sebagai pengemudi Toyota Fortuner akan menjalani tes urine. Tujuannya menyimak kondisinya saat melakukan perusakan kendaraan.

"Ini masih kami dalami beberapa prosedur tentang pengecekan urine, pendalaman, aktivitasnya itu kami dalami," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Lebih detail disebutkan bahwa GR yang berusia 25 tahun adalah mahasiswa strata satu atau S1 yang baru lulus kuliah. Kini tengah menjalani kegiatan magang.

"Jadi kami sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya 406 KUHP, jadi kami pulangkan dulu (terlapor)," lanjutnya.

Pasal 406 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500, (empat ribu lima ratus rupiah).

Kekinian terlapor sedang pulang, dan Polres Metro Jakarta Selatan memastikan proses hukum terhadap terlapor tetap berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI