Kejadian yang bukan bagian dari scene film ini terjadi Minggu dini hari, melibatkan samurai dan airsoft gun dengan bon telah diperlihatkan kepada Polisi.
Sebuah aksi perusakan bak di film action telah terjadi Minggu (12/3/2023) dini hari di depan Office 8, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pengemudi bernama Ari Widianto yang mengemudikan Honda Brio meminta jalan kepada pengemudi Toyota Fortuner bernomor polisi B 2276 SJD.
Setelah bergeming atau tidak bergerak sama sekali, akhirnya ruang diberikan disertai ucapan-ucapan kasar. Sesudahnya pengemudi Toyota Fortuner mengejar Honda Brio, pengemudinya merusak kaca depan pakai samurai dan airsoft gun.
Dikutip dari laman News Suara.com, kekinian Polsek Jakarta Selatan telah memeriksa GR, usia 25 tahun diduga pelaku perusakan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mabes Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) menyatakan bahwa alat yang diduga senjata api, dan digunakan untuk merusak Honda Brio milik disebutkan sebagai replika. Alias mainan, atau bukan sungguhan. Disebutkan pula terduga pelaku melampirkan bon pembelian.
Akan tetapi, pihak Kepolisian akan melakukan pendalaman untuk memastikan keabsahan keterangan ini. Caranya lewat pemeriksanaan di laboratorium, apakah terbuat dari plastik.
Selain itu, GR sebagai pengemudi Toyota Fortuner akan menjalani tes urine. Tujuannya menyimak kondisinya saat melakukan perusakan kendaraan.
"Ini masih kami dalami beberapa prosedur tentang pengecekan urine, pendalaman, aktivitasnya itu kami dalami," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Lebih detail disebutkan bahwa GR yang berusia 25 tahun adalah mahasiswa strata satu atau S1 yang baru lulus kuliah. Kini tengah menjalani kegiatan magang.
"Jadi kami sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya 406 KUHP, jadi kami pulangkan dulu (terlapor)," lanjutnya.
Pasal 406 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500, (empat ribu lima ratus rupiah).
Kekinian terlapor sedang pulang, dan Polres Metro Jakarta Selatan memastikan proses hukum terhadap terlapor tetap berjalan.